Suara.com - Teka-teki lokasi upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 akhirnya terjawab. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memastikan perayaan detik-detik proklamasi akan tetap digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Keputusan ini menuai sorotan, dengan alasan utama dari sisi hukum dan kesiapan infrastruktur IKN yang dinilai belum memadai.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, mengungkapkan alasan praktis di balik keputusan ini. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan IKN.
"Yang upacara, upacara detik-detik proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.
"Ya di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan kan, jadi kita konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu," ujarnya.
Meski begitu, Juri memastikan akan ada upacara berskala kecil yang diselenggarakan oleh Otorita IKN di Nusantara.
Ungkap Alasan Hukum: IKN Belum Sah
Dukungan atas keputusan ini datang dari Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda. Ia membeberkan alasan fundamental dari sisi hukum mengapa upacara kenegaraan utama masih layak digelar di Jakarta.
Menurutnya, IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai Ibu Kota Negara yang baru melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ngeles, Janji Naik 100 Persen Dana RT/RW, Kok Jadi 25 Persen?
"Kendati undang-undang nomor 3 tahun 2022 telah menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara adalah Ibu Kota Negara kita, tetapi di undang-undang itu juga disebutkan bahwa pengaktifan atau aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara (membutuhkan Perpres)," jelas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
"Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara," tegasnya.
"Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta."
Pengamat komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga, menilai langkah pemerintahan Prabowo ini sudah sangat tepat. Menurutnya, sebuah keanehan jika upacara kemerdekaan nasional tidak digelar di ibu kota negara yang sah.
Ia bahkan menyindir pelaksanaan upacara pada tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan dipaksakan.
"Akan terasa aneh bila upacara kemerdekaan secara nasional dilaksanakan bukan di ibu kota negara. Keanehan itu memang sudah terlihat kala Joko Widodo pada tahun 2024 memaksakan upacara kemerdekaan di IKN," kata Jamiluddin kepada Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak