Suara.com - Respons Kejaksaan Agung yang terkesan membentengi internalnya dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menuai kritik tajam.
Alih-alih menunjukkan solidaritas antar-lembaga penegak hukum, institusi Adhyaksa justru mempertebal kesan eksklusivitas dengan mewajibkan KPK meminta izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa aktif.
Langkah ini dinilai tidak hanya memperumit koordinasi, tapi juga mencederai semangat kolektif dalam memerangi korupsi.
Sebab, kesan yang muncul adalah Kejaksaan lebih fokus melindungi aparatnya ketimbang mendukung transparansi dan akuntabilitas hukum.
Kritik keras salah satunya datang dari Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembelaan yang tidak semestinya.
Hal itu disampaikan Bhatara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
"Sudah seharusnya jaksa juga mendukung segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sehingga kasus penolakan Kejati Mandailing Natal yang tidak menghadiri panggilan KPK tidak perlu dibela oleh Kejaksaan," ucap Bhatara.
Birokrasi Dijadikan Tameng?
Polemik bermula saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa KPK perlu mengajukan surat permintaan resmi kepada Jaksa Agung untuk bisa memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang terseret kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
Namun pernyataan tersebut dianggap oleh sejumlah pihak sebagai bentuk penghalang-halangan secara prosedural.
Bhatara menegaskan bahwa dalam konteks sistem hukum yang adil, Kejaksaan seharusnya tidak bersikap defensif atau membangun benteng kelembagaan.
"Kejaksaan diingatkan untuk tetap memainkan peran penting sebagai penyeimbang perkara dalam penegakan hukum dan berbagi peran dengan penegak hukum lain untuk memastikan keadilan dijunjung tinggi," katanya.
Perlunya Kepercayaan Publik dan Kolaborasi Antar Lembaga
Isu ini memperkuat persepsi negatif soal ego sektoral dalam tubuh lembaga penegak hukum.
Padahal, tantangan pemberantasan korupsi menuntut sinergi kuat tanpa sekat-sekat kelembagaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar daripada Aparat Penegak Hukum?
-
Sunscreen Wardah untuk Usia 30 Tahun yang Mana? Ini 8 Pilihan Sesuai Klaim
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Lari Hoka Ori? Ini 7 Rekomendasi Tokonya di Indonesia
-
Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review
-
Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara
-
Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat
-
Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer
-
Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah