Suara.com - Perburuan terhadap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sekaligus tersangka kunci dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun, Jurist Tan perlahan terus menunjukan perkembangan.
Setelah dinyatakan buron, jejak pelariannya akhirnya terendus, pihak Imigrasi secara resmi mengonfirmasi Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak dua bulan lalu, memicu Kejaksaan Agung untuk segera mengakselerasi proses ekstradisi.
Kepastian mengenai keberadaan Jurist Tan (JT), tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Ia mengatakan bahwa data perlintasan mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.
“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, Jurist Tan terbang ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ0961.
Konfirmasi ini menjadi titik terang bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memasukkan namanya dalam daftar buronan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memulai prosedur ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan secara paksa.
Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, bahkan sejak masih berstatus saksi.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
“Sudah diajukan ekstradisi,” tegas Febrie, Senin (21/7/2025).
“Iya, dia sudah berada di luar negeri sejak lama, diduga ikut domisili suaminya, tapi kami masih terus menelusuri.”
Tersangka Proyek Triliunan
Jurist Tan adalah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/7/2025) malam.
Mereka terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, merinci tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias IBAM, selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan