Suara.com - Perburuan terhadap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sekaligus tersangka kunci dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun, Jurist Tan perlahan terus menunjukan perkembangan.
Setelah dinyatakan buron, jejak pelariannya akhirnya terendus, pihak Imigrasi secara resmi mengonfirmasi Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak dua bulan lalu, memicu Kejaksaan Agung untuk segera mengakselerasi proses ekstradisi.
Kepastian mengenai keberadaan Jurist Tan (JT), tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Ia mengatakan bahwa data perlintasan mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.
“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, Jurist Tan terbang ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ0961.
Konfirmasi ini menjadi titik terang bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memasukkan namanya dalam daftar buronan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memulai prosedur ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan secara paksa.
Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, bahkan sejak masih berstatus saksi.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
“Sudah diajukan ekstradisi,” tegas Febrie, Senin (21/7/2025).
“Iya, dia sudah berada di luar negeri sejak lama, diduga ikut domisili suaminya, tapi kami masih terus menelusuri.”
Tersangka Proyek Triliunan
Jurist Tan adalah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/7/2025) malam.
Mereka terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, merinci tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias IBAM, selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam