"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Tersangka SW dan MUL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita gangguan jantung kronis.
Adapun Jurist Tan menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena berada di luar negeri.
Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan peralatan TIK, salah satunya laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook, untuk siswa SD, SMP, dan SMA dengan nilai total proyek mencapai Rp9,9 triliun.
Proyek ini sebenarnya sudah menuai kritik sejak awal. Laptop Chromebook dinilai tidak efektif karena kinerjanya sangat bergantung pada koneksi internet, sementara jaringan internet di Indonesia belum merata.
Meskipun demikian, Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim tetap melanjutkan pengadaan tersebut.
Nadiem saat itu beralasan bahwa pengadaan laptop tersebut diprioritaskan untuk wilayah yang sudah memiliki akses internet.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Selain itu, Chromebook diklaim lebih unggul dari sisi keamanan siber dan memiliki harga 10-30 persen lebih murah dibandingkan laptop konvensional.
Namun, Kejagung mencium adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan persekongkolan jahat, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua