Suara.com - Perburuan terhadap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sekaligus tersangka kunci dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun, Jurist Tan perlahan terus menunjukan perkembangan.
Setelah dinyatakan buron, jejak pelariannya akhirnya terendus, pihak Imigrasi secara resmi mengonfirmasi Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak dua bulan lalu, memicu Kejaksaan Agung untuk segera mengakselerasi proses ekstradisi.
Kepastian mengenai keberadaan Jurist Tan (JT), tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Ia mengatakan bahwa data perlintasan mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.
“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, Jurist Tan terbang ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ0961.
Konfirmasi ini menjadi titik terang bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memasukkan namanya dalam daftar buronan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memulai prosedur ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan secara paksa.
Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, bahkan sejak masih berstatus saksi.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
“Sudah diajukan ekstradisi,” tegas Febrie, Senin (21/7/2025).
“Iya, dia sudah berada di luar negeri sejak lama, diduga ikut domisili suaminya, tapi kami masih terus menelusuri.”
Tersangka Proyek Triliunan
Jurist Tan adalah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/7/2025) malam.
Mereka terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, merinci tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias IBAM, selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang