Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia atau TII, Sahel Al Habsy, mempertanyakan pasal penyadapan yang termuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebab, dalam sejumlah pasalnya hanya menyebutkan penyadapan pada proses penyelidikan. Hal ini pun akan berdampak terhadap operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK tidak hanya mengacu pada KUHAP, bagaimana dengan penyadapan KPK? Bagaimana dengan perkara yang ditangani oleh KPK? Nah ini juga menjadi persoalan," kata Sahel dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Adapun sejumlah pasal yang mengatur penyadapan dalam draf revisi KUHAP yakni Pasal 124 sampai dengan 128.
Dalam sejumlah pasal tersebut tidak satu pun mengatur penyadapan dalam proses penyelidikan.
Operasi tangkap tangan biasanya dilakukan KPK pada proses penyelidikan. KPK memulainya dengan melakukan penyadapan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
"Penyadapan ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan (OTT)," kata Sahel menjelaskan.
Menurutnya, jika penyadapan baru bisa dilakukan dalam proses penyidikan, maka ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi.
"Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, maka terdapat potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Selain itu Pasal 129 yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dalam Undang-Undang mengenai Penyadapan, turut dipertanyakan Sahel. Sebab hingga saat ini undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan belum ada di Indonesia.
"Apa mekanisme yang digunakan? Apa undang-undang yang jadi rujukan?," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol
-
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Terkait Noel Ebenezer, Sempat Dipindahkan Usai OTT
-
Curhat Budi Arie Usai Dicopot Prabowo: Pagi Masih Rapat di DPR, Sore Dapat Kabar Reshuffle
-
Demonstrasi Masih Terjadi, Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Situasi Nasional Aman
-
10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!
-
Nasib Berbalik 180 Derajat: Dulu Dimusuhi, Kini Sri Mulyani Dibanjiri Simpati Karena Dicopot
-
Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!
-
Jabat Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Ngaku Belum Bicara dengan Budi Gunawan
-
Syukuran HUT ke-24 Partai, Demokrat DKI Kenang Era SBY: Kekuasaan Bukan Pentas Akrobat!
-
Horor Angin Kencang di Kebon Jeruk, Pohon Raksasa Tumbang Timpa Mobil Polisi dan Dishub