Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia atau TII, Sahel Al Habsy, mempertanyakan pasal penyadapan yang termuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebab, dalam sejumlah pasalnya hanya menyebutkan penyadapan pada proses penyelidikan. Hal ini pun akan berdampak terhadap operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK tidak hanya mengacu pada KUHAP, bagaimana dengan penyadapan KPK? Bagaimana dengan perkara yang ditangani oleh KPK? Nah ini juga menjadi persoalan," kata Sahel dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Adapun sejumlah pasal yang mengatur penyadapan dalam draf revisi KUHAP yakni Pasal 124 sampai dengan 128.
Dalam sejumlah pasal tersebut tidak satu pun mengatur penyadapan dalam proses penyelidikan.
Operasi tangkap tangan biasanya dilakukan KPK pada proses penyelidikan. KPK memulainya dengan melakukan penyadapan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
"Penyadapan ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan (OTT)," kata Sahel menjelaskan.
Menurutnya, jika penyadapan baru bisa dilakukan dalam proses penyidikan, maka ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi.
"Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, maka terdapat potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Selain itu Pasal 129 yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dalam Undang-Undang mengenai Penyadapan, turut dipertanyakan Sahel. Sebab hingga saat ini undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan belum ada di Indonesia.
"Apa mekanisme yang digunakan? Apa undang-undang yang jadi rujukan?," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua