Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia atau TII, Sahel Al Habsy, mempertanyakan pasal penyadapan yang termuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebab, dalam sejumlah pasalnya hanya menyebutkan penyadapan pada proses penyelidikan. Hal ini pun akan berdampak terhadap operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK tidak hanya mengacu pada KUHAP, bagaimana dengan penyadapan KPK? Bagaimana dengan perkara yang ditangani oleh KPK? Nah ini juga menjadi persoalan," kata Sahel dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Adapun sejumlah pasal yang mengatur penyadapan dalam draf revisi KUHAP yakni Pasal 124 sampai dengan 128.
Dalam sejumlah pasal tersebut tidak satu pun mengatur penyadapan dalam proses penyelidikan.
Operasi tangkap tangan biasanya dilakukan KPK pada proses penyelidikan. KPK memulainya dengan melakukan penyadapan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
"Penyadapan ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan (OTT)," kata Sahel menjelaskan.
Menurutnya, jika penyadapan baru bisa dilakukan dalam proses penyidikan, maka ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi.
"Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, maka terdapat potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Selain itu Pasal 129 yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dalam Undang-Undang mengenai Penyadapan, turut dipertanyakan Sahel. Sebab hingga saat ini undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan belum ada di Indonesia.
"Apa mekanisme yang digunakan? Apa undang-undang yang jadi rujukan?," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian