Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia atau TII, Sahel Al Habsy, mempertanyakan pasal penyadapan yang termuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebab, dalam sejumlah pasalnya hanya menyebutkan penyadapan pada proses penyelidikan. Hal ini pun akan berdampak terhadap operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK tidak hanya mengacu pada KUHAP, bagaimana dengan penyadapan KPK? Bagaimana dengan perkara yang ditangani oleh KPK? Nah ini juga menjadi persoalan," kata Sahel dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Adapun sejumlah pasal yang mengatur penyadapan dalam draf revisi KUHAP yakni Pasal 124 sampai dengan 128.
Dalam sejumlah pasal tersebut tidak satu pun mengatur penyadapan dalam proses penyelidikan.
Operasi tangkap tangan biasanya dilakukan KPK pada proses penyelidikan. KPK memulainya dengan melakukan penyadapan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang KPK.
"Penyadapan ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan (OTT)," kata Sahel menjelaskan.
Menurutnya, jika penyadapan baru bisa dilakukan dalam proses penyidikan, maka ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi.
"Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, maka terdapat potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Selain itu Pasal 129 yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dalam Undang-Undang mengenai Penyadapan, turut dipertanyakan Sahel. Sebab hingga saat ini undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan belum ada di Indonesia.
"Apa mekanisme yang digunakan? Apa undang-undang yang jadi rujukan?," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi