Suara.com - Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menyebut bahwa Ijazah yang menjadi syarat sebagai pejabat negara seharusnya adalah dokumen publik.
Bak menyentil soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Abdullah mengungkapkan jika ijazah milik pejabat negara seharusnya sudah bukan menjadi data pribadi atau bersifat rahasia.
“Jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, anggap ijazah lah, sebagai presiden, bupati atau Gubernur. Jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi, tetapi data publik,” urai Abdullah, dikutip dari Youtube Refly Harun, Rabu (23/7/25).
“Jadi dokumen publik, karena itu digunakan sebagai syarat,” sambungnya.
Menurut Abdullah apabila statusnya sudah menjadi dokumen publik maka seharusnya dapat diakses oleh siapa saja.
“Karena dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga,” sebutnya.
Publik yang dijelaskan oleh Abdullah ini memiliki pengertian rakyat atau masyarakat luas.
Abdullah mengatakan bahwa masyarakat seharusnya bisa mengakses dan mendapatkan informasi soal data atau ijazah tersebut.
“Jika itu sudah digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat publik, maka sudah bukan dokumen pribadi lagi, sudah menjadi dokumen publik. Itu yang harus digarisbawahi,” ujarnya.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
“Sehingga publik dalam arti rakyat atau masyarakat, dokumen publik itu tadi seharusnya terbuka. Oleh sebab itu baik rakyat maupun masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan itu,” sambungnya.
Abdullah kemudian menjelaskan jika semua pernyataan yang diungkapkan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28F.
“Kalau ditanya pasal berapa, itu dasarnya adalah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F, itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut,” jelasnya.
Jokowi Tolak tunjukkan Ijazah Asli
Polemik dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus menjadi perbincangan.
Isu ini semakin memanas lantaran hingga kini Jokowi enggan menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat