Sementara itu kasus dugaan ijazah palsu tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus yang sudah beralih ke penyidikan ini, barang bukti yang disampaikan Jokowi hanya berupa fotokopi ijazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika fotokopi tidak cukup sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Jokowi sempat menunjukkan ijazah kepada awak media saat di kediamannya, di Solo, pada 16 April 2025 lalu.
Namun hingga kini Jokowi belum memperlihatkannya secara resmi kepada pihak pelapor atau publik.
Jokowi menyatakan hanya akan menunjukkan ijazah apabila diminta oleh pengadilan. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menerangkan alasan kliennya tidak menunjukkan ijazah aslinya.
Ia khawatir hal tersebut akan menciptakan preseden buruk dan potensi kekacauan di Masyarakat.
“Kalau sampai ditunjukkan, ini akan menciptakan chaos dan preseden buruk. Artinya, siapa pun bisa dipaksa menunjukkan data pribadi jika ditekan pihak tertentu,” Ujar Yakup.
Yakup juga mempertanyakan efektivitas dari penunjukkan ijazah tersebut. Menurutnya, kelompok yang menuduh tetap tidak akan puas bahkan jika dokumen asli ditunjukkan.
“Saya tanya ke mereka, ‘Kalau kami tunjukkan, apakah selesai?’ mereka jawab ‘kalau asli ya selesai’. Tapi kalau begitu, ditunjukkan pun mereka tetap akan meneliti lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Sementara itu, kuasa hukum pakar forensic digital Rismon Sianipar, Ahmad Khozinudin meminta aparat kepolisian mengambil Langkah paksa untuk menyita ijazah asli Jokowi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia menilai penyitaan ini perlu dilakukan, lantaran Jokowi enggan menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua