Suara.com - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan Indonesia - Amerika Serikat (AS) adalah data-data komersial.
"Dalam Joint Statement US - Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada transfer data personal dan data bersifat strategis yang mendapat keleluasaan transfer data dalam kesepakatan tersebut.
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo.
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," sambung Haryo.
Penjelasan Istana
Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjelaskan ihwal transfer data pribadi yang dimaksud dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Hasan menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan mengenai perlindungan data pribadi.
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Lebih jauh, Hasan menegaskan, pertukaran data pribadi tersebut dikakukan untuk mencegah terjadi hal-hal yang menbahayakan.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," kata Hasan.
Hasan memastikan pertukaran data pribadi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya dilakukan dengan negara yang bisa menjamin data pribadi.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," kata Hasan
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perihal kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia
Hal tersebut disampaikan Meutya menyusul Indonesia yang disebut setuju mentransfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal 19 persen.
Berita Terkait
-
Cara Melindungi Data Pribadi dari Viral Foto Gunakan Teknologi AI
-
Waspada Fog-Ransomware, Memeras Korban Usai Ekspos Data Pribadi
-
Tips Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Momen Lebaran Hilang!
-
Waspada! Penipu Pakai BTS Palsu, Sasar Data Pribadi & Rekening!
-
Kolaborasi, Telkomsel, Kaspersky, dan Gojek Luncurkan Paket Baru, Data Pribai Makin Aman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan