Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melontarkan amarah terbesarnya kepada para mafia beras di Indonesia. Ia mengungkap bahwa sebanyak 212 perusahaan penggilingan padi telah terbukti melakukan pelanggaran dan bahkan sudah mengakuinya. Tak hanya itu, Prabowo secara tegas menuding mereka sebagai 'pengkhianat bangsa' dan menuntut pengembalian uang haram senilai Rp100 triliun.
Pernyataan keras ini disampaikan Prabowo dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
"Sudah 212 perusahaan penggiling padi yang kita buktikan melanggar. Ini mereka sendiri sudah mengakui karena dibawa ke laboratorium diperiksa," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan, para perusahaan culas ini harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang fantastis.
"Ya ini mereka harus kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar. Kalau bisa kembalikan Rp100 triliun ya kita mungkin bisa sedikit meringankan," kata Prabowo.
Sebelumnya, dalam acara di Klaten, Prabowo juga telah menyoroti bagaimana para pengusaha ini menipu rakyat dengan mengoplos beras biasa menjadi kemasan premium.
Ia menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya, yang hanya dinikmati oleh segelintir kelompok usaha.
"Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak ini lah, Bea cukai ini lah. dan sebagainya. Ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya empat, lima kelompok usaha," kata Prabowo.
Karena itulah, Prabowo tak ragu melabeli mereka sebagai pengkhianat.
Baca Juga: Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya
"Ini saya sampaikan di acara yang penting ini karena di sini banyak bupati, banyak gubernur yang hadir, ribuan kepala desa, saya anggap ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat, ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima."
Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi
Prabowo juga kembali menegaskan ancamannya untuk menyita paksa penggilingan padi milik para pengusaha nakal. Ia mengaku sudah mengantongi 'senjata pamungkas' dari Pasal 33 UUD 1945 dan restu dari Mahkamah Agung.
"Oh begitu lu mentang-mentang besar lu kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka undang-undang dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kata Prabowo.
Ia berencana, jika disita, penggilingan-penggilingan tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada Koperasi Desa Merah Putih.
"Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa," ujar Prabowo. "Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1-2 triliun per bulan."
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya
-
Setelah Ngaku 'Anak Soekarno', Kini Prabowo Sebut Dekat dengan Gus Dur: Terutama saat Genting!
-
Grand Design Politik Jokowi 'Ambyar', Ray Rangkuti: Salah Hitung Terbesar Sang Presiden
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Prabowo Ungkap 212 Perusahaan Penggilingan Padi Melanggar
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi