Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melontarkan amarah terbesarnya kepada para mafia beras di Indonesia. Ia mengungkap bahwa sebanyak 212 perusahaan penggilingan padi telah terbukti melakukan pelanggaran dan bahkan sudah mengakuinya. Tak hanya itu, Prabowo secara tegas menuding mereka sebagai 'pengkhianat bangsa' dan menuntut pengembalian uang haram senilai Rp100 triliun.
Pernyataan keras ini disampaikan Prabowo dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
"Sudah 212 perusahaan penggiling padi yang kita buktikan melanggar. Ini mereka sendiri sudah mengakui karena dibawa ke laboratorium diperiksa," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan, para perusahaan culas ini harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang fantastis.
"Ya ini mereka harus kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar. Kalau bisa kembalikan Rp100 triliun ya kita mungkin bisa sedikit meringankan," kata Prabowo.
Sebelumnya, dalam acara di Klaten, Prabowo juga telah menyoroti bagaimana para pengusaha ini menipu rakyat dengan mengoplos beras biasa menjadi kemasan premium.
Ia menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya, yang hanya dinikmati oleh segelintir kelompok usaha.
"Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak ini lah, Bea cukai ini lah. dan sebagainya. Ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya empat, lima kelompok usaha," kata Prabowo.
Karena itulah, Prabowo tak ragu melabeli mereka sebagai pengkhianat.
Baca Juga: Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya
"Ini saya sampaikan di acara yang penting ini karena di sini banyak bupati, banyak gubernur yang hadir, ribuan kepala desa, saya anggap ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat, ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima."
Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi
Prabowo juga kembali menegaskan ancamannya untuk menyita paksa penggilingan padi milik para pengusaha nakal. Ia mengaku sudah mengantongi 'senjata pamungkas' dari Pasal 33 UUD 1945 dan restu dari Mahkamah Agung.
"Oh begitu lu mentang-mentang besar lu kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka undang-undang dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kata Prabowo.
Ia berencana, jika disita, penggilingan-penggilingan tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada Koperasi Desa Merah Putih.
"Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa," ujar Prabowo. "Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1-2 triliun per bulan."
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya
-
Setelah Ngaku 'Anak Soekarno', Kini Prabowo Sebut Dekat dengan Gus Dur: Terutama saat Genting!
-
Grand Design Politik Jokowi 'Ambyar', Ray Rangkuti: Salah Hitung Terbesar Sang Presiden
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Prabowo Ungkap 212 Perusahaan Penggilingan Padi Melanggar
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang