Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025.
Pada laporan tersebut, Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Dilihat dari LHKPN tersebut, aset dengan nilai terbesar yang dimiliki Prabowo berupa properti tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 294,5 miliar (Rp 294.594.738.000).
Angka tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dua bidang tanah di Bogor, dan enam bidang tanah beserta bangunannya yang berada di Bogor.
Selain itu, Prabowo juga tercatat memiliki kendaraan sebanyak delapan unit dengan nilai Rp 1,2 miliar (Rp 1.258.500.000).
Adapun deretan kendaraan yang dimiliki Prabowo ialah satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Honda CR-V Jeep, satu unit mobil Land Rover Jeep 1994, dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Jeep.
Kemudian, Prabowo juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero Jeep, satu unit sepeda motor Suzuki, satu unit Toyota Lexus Jeep, dan satu unit mobil Land Rover Jeep 1992.
Harta bergerak lainnya yang tercatat dalam laporan kekayaan Prabowo mencapai Rp 16,4 miliar (Rp 16.464.523.500). Dia juga punya surat berharga senilai Rp 1,7 triliun (Rp 1.701.879.000.000).
Lebih lanjut, Prabowo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 48 miliar (Rp 48.044.251.191). Dia juga tercatat tidak memiliki hutang.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
Dengan begitu, total harta yang dimiliki Prabowo mencapai Rp 2.062.241.012.691.
Angka tersebut meningkat dari harta Prabowo pada tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.042.682.732.691.
Berita Terkait
-
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
-
Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?
-
RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
-
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja