Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025.
Pada laporan tersebut, Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Dilihat dari LHKPN tersebut, aset dengan nilai terbesar yang dimiliki Prabowo berupa properti tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 294,5 miliar (Rp 294.594.738.000).
Angka tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dua bidang tanah di Bogor, dan enam bidang tanah beserta bangunannya yang berada di Bogor.
Selain itu, Prabowo juga tercatat memiliki kendaraan sebanyak delapan unit dengan nilai Rp 1,2 miliar (Rp 1.258.500.000).
Adapun deretan kendaraan yang dimiliki Prabowo ialah satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Honda CR-V Jeep, satu unit mobil Land Rover Jeep 1994, dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Jeep.
Kemudian, Prabowo juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero Jeep, satu unit sepeda motor Suzuki, satu unit Toyota Lexus Jeep, dan satu unit mobil Land Rover Jeep 1992.
Harta bergerak lainnya yang tercatat dalam laporan kekayaan Prabowo mencapai Rp 16,4 miliar (Rp 16.464.523.500). Dia juga punya surat berharga senilai Rp 1,7 triliun (Rp 1.701.879.000.000).
Lebih lanjut, Prabowo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 48 miliar (Rp 48.044.251.191). Dia juga tercatat tidak memiliki hutang.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
Dengan begitu, total harta yang dimiliki Prabowo mencapai Rp 2.062.241.012.691.
Angka tersebut meningkat dari harta Prabowo pada tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.042.682.732.691.
Berita Terkait
-
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
-
Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?
-
RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
-
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pendakian Gunung Fuji Ditutup karena Cuaca Ekstrem
-
Prabowo Perintahkan KSAL Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Anak Krakatau
-
Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
-
Transisi Hijau Industri Batik, Bagaimana Perlindungan Pekerjanya?
-
Pemerintah Rencana Buka Rekening untuk Semua Warga, DPR Soroti Data Penduduk: Semua Sudah Terekam?
-
5 Sabun Mandi Mengandung Pepaya dan Sudah BPOM untuk Pudarkan Flek Hitam di Punggung
-
Inikah Toyota Starlet 2026? Intip Bocoran Mesin Super Irit si Hatchback Legendaris
-
Sukses Besar! Sutradara Mengaku Sudah Siapkan Naskah Sekuel Film Hope
-
Akhir Pekan di Jakarta Bisa Lebih Santai, Coba Yoga di Pantai hingga Pilates di Yacht
-
Debu Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Negeri Jiran? Pemerintah Malaysia Buka Suara