Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025.
Pada laporan tersebut, Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Dilihat dari LHKPN tersebut, aset dengan nilai terbesar yang dimiliki Prabowo berupa properti tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 294,5 miliar (Rp 294.594.738.000).
Angka tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dua bidang tanah di Bogor, dan enam bidang tanah beserta bangunannya yang berada di Bogor.
Selain itu, Prabowo juga tercatat memiliki kendaraan sebanyak delapan unit dengan nilai Rp 1,2 miliar (Rp 1.258.500.000).
Adapun deretan kendaraan yang dimiliki Prabowo ialah satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Honda CR-V Jeep, satu unit mobil Land Rover Jeep 1994, dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Jeep.
Kemudian, Prabowo juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero Jeep, satu unit sepeda motor Suzuki, satu unit Toyota Lexus Jeep, dan satu unit mobil Land Rover Jeep 1992.
Harta bergerak lainnya yang tercatat dalam laporan kekayaan Prabowo mencapai Rp 16,4 miliar (Rp 16.464.523.500). Dia juga punya surat berharga senilai Rp 1,7 triliun (Rp 1.701.879.000.000).
Lebih lanjut, Prabowo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 48 miliar (Rp 48.044.251.191). Dia juga tercatat tidak memiliki hutang.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
Dengan begitu, total harta yang dimiliki Prabowo mencapai Rp 2.062.241.012.691.
Angka tersebut meningkat dari harta Prabowo pada tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.042.682.732.691.
Berita Terkait
-
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
-
Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?
-
RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
-
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat