Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah perihal rangkap jabatan wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.
Hal tersebut ditegaskan Hasan Nasbi menanggapi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal tersebut.
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Hasan menegaskan kembali bahwa tidak ada amr putusn MK yang disalahi oleh pemerintah mengenai rangkap jabatan wakil menteri.
"Kita tidak menyalahi amar putusan MK," kata Hasan.
Sementara itu, menanggapi banyaknya sorotan terhadap rangkap jabatan wakil menteri, Hasan menegaskan hal serupa sudah berjalan sebelumnya.
Hasan menegaskan posisi yang tidak boleh rangkap jabatan ialah untuk jabatan selevel menteri.
"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor," kata Hasan.
"Kalau wamen juga sebelumnya ada yang jadi komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga hal yang seperti itu," Hasan menambahkan.
Baca Juga: Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri rangkap jabatan, bukan merupakan larangan.
Muzani menegaskan MK hanya memberikan pertimbangan. Adapun keputusannya, bukan melarang wakil menteri rangkap jabatan.
"Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu," kata Muzani di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/7/2025).
Muzani menegaskan kembali bahwa menyoap wakil menteri rangkap jabatan, MK hanya memberikan pertimbangan hukum, bukan putusan yang mengikat secara langsung.
Ia menekankan tidak ada larangan yang diberikan.
"Tapi saya nggak tahu bagaimana, karena itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan keputusan. Tapi MK memberi pertimbangan," kata Muzani.
Berita Terkait
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
-
Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
-
Wamenlu Arif Havas Berkelit Soal Rangkap Jabatan, 'Sembunyi' di Balik Putusan Gugur MK
-
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
-
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Septian Seto Kupas Masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Bukan Jebakan Utang, Tapi...
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!