Suara.com - Angin segar pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata membawa dampak sosial yang tak terduga.
Salah satunya di daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui puluhan ASN perempuan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dilaporkan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.
Fenomena yang juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Blitar dan Ponorogo ini sontak menjadi perbincangan publik.
Gugatan cerai yang didominasi oleh para guru perempuan ini memunculkan pertanyaan mengapa kemapanan status dan finansial justru menjadi pemicu keretakan rumah tangga?
Jawabannya, menurut data Pengadilan Agama dan dinas terkait, mengerucut pada satu kata kemandirian.
Data yang dihimpun menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan cerai dari kalangan ASN PPPK di Cianjur.
Dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, tercatat 42 orang mengajukan permohonan cerai.
Rinciannya, 30 orang baru mengajukan dan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, mengonfirmasi bahwa mayoritas pemohon adalah perempuan dari lingkungan pendidikan yang menggugat suami mereka.
Baca Juga: Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur
"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya kepada wartawan, dilansir Kamis 24 Juli 2025.
Pemicu utamanya, kata Ruhli, adalah faktor ekonomi dan perselisihan yang sudah berlangsung lama. Status baru sebagai PPPK dengan gaji tetap dan tunjangan yang jelas, memberikan kekuatan finansial bagi para istri yang selama ini mungkin bergantung pada suami.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya.
Fenomena ini bukanlah berarti status ASN menjadi biang keladi perceraian. Para ahli melihatnya sebagai "efek pelatuk" dari bom waktu masalah rumah tangga yang sudah lama terpendam.
Banyak dari perempuan ini diduga telah bertahun-tahun bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat (toxic relationship). Masalah seperti suami yang tidak memberi nafkah, pengangguran, judi, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan yang selama ini terpaksa ditelan karena ketiadaan pilihan.
Ketika SK PPPK diterima, yang berarti ada jaminan pendapatan bulanan yang stabil, mereka seolah menemukan pintu keluar. Kemandirian finansial memberi mereka keberanian dan kekuatan untuk lepas dari belenggu hubungan yang menyiksa.
Tag
Berita Terkait
-
Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur
-
Malam Nahas di Jembatan Parigi: Sorak Sorai Jadi Tangis, Nyawa Pelajar Melayang Demi Konten
-
Tragedi Konten Medsos: Pelajar SMP Tewas Usai Duel di Jembatan Cianjur, 13 Orang Diciduk
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?