Suara.com - Kesepakatan dagang bersejarah antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Gedung Putih kini memicu kegaduhan baru. Di balik kabar baik soal penurunan tarif impor, terselip sebuah pasal krusial yang mengizinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Isu 'obral' data ini sontak menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kekhawatiran publik. Lantas, apa saja fakta-fakta panas di balik kesepakatan kontroversial ini?
1. Klaim Gedung Putih: AS Diakui Sebagai Negara Aman
Dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.
2. Kemenko Perekonomian Membantah: Hanya Data Komersial, Bukan Personal
Pemerintah Indonesia buru-buru memberikan klarifikasi. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menepis isu liar tersebut. Ia menegaskan, transfer data yang dimaksud hanya terfokus pada data komersial, bukan data pribadi atau individu.
"Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
3. Istana Beri Contoh: Untuk Lacak Pembeli Bom
Baca Juga: Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mencoba memberikan penjelasan yang lebih sederhana. Menurutnya, pertukaran data ini bertujuan untuk tujuan komersial yang spesifik, misalnya untuk melacak jual beli barang berbahaya.
"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain , dan bukan juga kita kelola data orang lain... Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi brang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," kata Hasan.
4. Istana Menjamin: Data Tetap Dilindungi UU PDP
Hasan Nasbi juga menjamin bahwa pemerintah akan tetap melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan, pengelolaan data tetap dilakukan oleh masing-masing negara.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujar Hasan. "Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga) yang jadi leader dari negosiasi ini."
5. Prabowo Akhirnya Buka Suara: 'Negosiasi Masih Berjalan'
Di tengah simpang siur informasi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara. Ia memberikan jawaban singkat yang mengindikasikan bahwa kesepakatan ini belum final.
"Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus," ujar Prabowo usai menghadiri Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2025. Pernyataan ini seolah membuka kemungkinan bahwa pasal kontroversial soal transfer data pribadi ini masih bisa dinegosiasikan ulang.
Tag
Berita Terkait
-
Maruf Amin Titip Kekayaan Alam ke Prabowo: Jangan Menyimpang
-
Blak-blakan Ray Rangkuti Kuliti manuver Politik Istana: 5 Poin Kritis Soal Jokowi Hingga Stigma Elit
-
Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli
-
Transfer Data RI ke AS Ancam Bisnis Cloud Lokal hingga Pusat Data
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter