Suara.com - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat klausul transfer data pribadi memicu alarm bagi para pakar keamanan siber. Pengamat siber Pratama Persadha mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mempercepat pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP serta Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP).
Menurut Chairman CISSReC ini, tanpa kedua perangkat tersebut, komitmen pemerintah untuk melindungi hak digital warganya hanyalah isapan jempol belaka.
Pratama menjelaskan bahwa UU PDP sebenarnya tidak melarang total transfer data lintas negara. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 UU PDP.
"Syaratnya, negara tujuan harus memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP)," kata Pratama kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).
Lembaga inilah yang nantinya bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk AS, memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan Indonesia atau tidak. Tanpa lembaga ini, tidak ada yang bisa menjamin keamanan data warga.
Risiko Data Jadi Komoditas Global
Pratama tak memungkiri adanya risiko besar di balik kesepakatan ini. Di era digital, data telah menjadi komoditas baru yang nilainya setara dengan minyak dan mineral, bahkan bisa menjadi instrumen pengaruh global.
"Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri—khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR—maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius," jelasnya.
Meski berisiko, Pratama menilai Indonesia tidak seharusnya menutup diri dari kerja sama internasional. Sebaliknya, pemerintah harus mengambil posisi sebagai pemimpin dengan merumuskan standar yang jelas dan tegas.
Baca Juga: UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS
"Pemerintah harus mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mendorong kesepakatan bilateral yang spesifik menjamin hak-hak digital WNI.
"Termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri," tambahnya.
Menurutnya, pendekatan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya ikut arus, tetapi aktif membentuknya dengan prinsip keadilan digital.
Sebagaimana diketahui, ketentuan transfer data ini merupakan bagian dari paket kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yang salah satunya berisi penurunan tarif impor menjadi 19 persen.
Klausul ini terungkap dalam laman resmi pemerintah AS, yang menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan digital dengan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat