Suara.com - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat klausul transfer data pribadi memicu alarm bagi para pakar keamanan siber. Pengamat siber Pratama Persadha mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mempercepat pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP serta Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP).
Menurut Chairman CISSReC ini, tanpa kedua perangkat tersebut, komitmen pemerintah untuk melindungi hak digital warganya hanyalah isapan jempol belaka.
Pratama menjelaskan bahwa UU PDP sebenarnya tidak melarang total transfer data lintas negara. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 UU PDP.
"Syaratnya, negara tujuan harus memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP)," kata Pratama kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).
Lembaga inilah yang nantinya bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk AS, memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan Indonesia atau tidak. Tanpa lembaga ini, tidak ada yang bisa menjamin keamanan data warga.
Risiko Data Jadi Komoditas Global
Pratama tak memungkiri adanya risiko besar di balik kesepakatan ini. Di era digital, data telah menjadi komoditas baru yang nilainya setara dengan minyak dan mineral, bahkan bisa menjadi instrumen pengaruh global.
"Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri—khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR—maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius," jelasnya.
Meski berisiko, Pratama menilai Indonesia tidak seharusnya menutup diri dari kerja sama internasional. Sebaliknya, pemerintah harus mengambil posisi sebagai pemimpin dengan merumuskan standar yang jelas dan tegas.
Baca Juga: UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS
"Pemerintah harus mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mendorong kesepakatan bilateral yang spesifik menjamin hak-hak digital WNI.
"Termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri," tambahnya.
Menurutnya, pendekatan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya ikut arus, tetapi aktif membentuknya dengan prinsip keadilan digital.
Sebagaimana diketahui, ketentuan transfer data ini merupakan bagian dari paket kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yang salah satunya berisi penurunan tarif impor menjadi 19 persen.
Klausul ini terungkap dalam laman resmi pemerintah AS, yang menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan digital dengan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!