Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak akan mangkrak.
Said menyampaikan kalau pembangunan IKN telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga pemerintah harus tetap melanjutkan proyek tersebut.
"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," ucap Said ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Terkait pembiayaan IKN, Said menyebutkan kalau DPR juga selalu turut menyusun pembiayaannya setiap tahun. Walaupun dia akui kalau nomilnya memang selalu fluktuatif.
Namun khusus anggaran tahun 2026, Said menyebutkan kalau anggaran untuk pembangunan IKN diperkirakan akan ditambah. Hal tersebut melihat dari kekuatan fiskal Indonesia.
"Itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada. Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insya allah otorita IKN akan ada peningkatan," katanya.
Sebelumnya DPR RI juga telah menerima surat resmi permohonan konsultasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait Rencana Induk pembangunan IKN melalui surat nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Permintaan konsultasi itu menandai dimulainya proses formal antara OIKN dan DPR sebelum pembahasan substansi perubahan dilakukan lebih jauh. Meskipun belum diungkap detail isi dan poin perubahan dalam dokumen Rencana Induk, permohonan tersebut menjadi langkah awal yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap perubahan terhadap Rencana Induk IKN wajib terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Baca Juga: Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Bahlil Lahadalia: Namanya Usulan, Golkar Ikut Pemerintah
Diketahui pula bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih berlaku saat ini merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman utama pembangunan dan pengembangan IKN hingga tahun 2045.
Dokumen itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!