Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak akan mangkrak.
Said menyampaikan kalau pembangunan IKN telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga pemerintah harus tetap melanjutkan proyek tersebut.
"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," ucap Said ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Terkait pembiayaan IKN, Said menyebutkan kalau DPR juga selalu turut menyusun pembiayaannya setiap tahun. Walaupun dia akui kalau nomilnya memang selalu fluktuatif.
Namun khusus anggaran tahun 2026, Said menyebutkan kalau anggaran untuk pembangunan IKN diperkirakan akan ditambah. Hal tersebut melihat dari kekuatan fiskal Indonesia.
"Itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada. Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insya allah otorita IKN akan ada peningkatan," katanya.
Sebelumnya DPR RI juga telah menerima surat resmi permohonan konsultasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait Rencana Induk pembangunan IKN melalui surat nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Permintaan konsultasi itu menandai dimulainya proses formal antara OIKN dan DPR sebelum pembahasan substansi perubahan dilakukan lebih jauh. Meskipun belum diungkap detail isi dan poin perubahan dalam dokumen Rencana Induk, permohonan tersebut menjadi langkah awal yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap perubahan terhadap Rencana Induk IKN wajib terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Baca Juga: Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Bahlil Lahadalia: Namanya Usulan, Golkar Ikut Pemerintah
Diketahui pula bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih berlaku saat ini merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman utama pembangunan dan pengembangan IKN hingga tahun 2045.
Dokumen itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua