Suara.com - Ketegangan kini menyelimuti ribuan warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau. Setelah puluhan tahun menggantungkan hidup dari kebun sawit, mereka kini dicap sebagai perambah dan diancam akan diusir.
Di tengah panasnya situasi, muncul sebuah wacana mereka bakal dipindahkan atau direlokasi ke Pulau Mendol.
Lantas, apa sebenarnya Pulau Mendol itu dan benarkah warga akan dipindahkan ke sana?
Pulau Mendol, atau yang juga dikenal sebagai Pulau Penyalai, adalah sebuah pulau kecil bergambut tebal yang berada di ujung wilayah Kabupaten Pelalawan.
Pulau ini sempat menjadi sorotan setelah pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan sawit di sana akibat penolakan keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Bupati Pelalawan, Zukri, mengakui bahwa Pulau Mendol memang masuk dalam salah satu opsi relokasi. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan final.
"Kalau kebijakan, setahu saya belum ada," ujar Zukri sebagaimana dikutip, Rabu (23/7/2025).
"Iya masuk dalam opsi, tapi belum dibahas," tambah dia.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus bergerak. Mereka telah memasang plang penguasaan negara atas 81 ribu hektare lahan TNTN dan menargetkan relokasi mandiri warga selesai pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Jaksa Agung Klaim Serahkan Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo Riau ke Menteri LHK
Langkah ini sontak memicu perlawanan. Warga yang merasa terancam telah mengadu hingga ke DPR RI.
"Masyarakat bingung akan pindah kemana, padahal kebun sawit tersebut merupakan sumber mata pencarian keluarga di sana. Masyarakat dicap sebagai perambah dan distempel sebagai pendatang," kata perwakilan masyarakat, Aziz Manurung, saat berdialog dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Aziz menegaskan, warga tidak bisa disalahkan begitu saja. Menurutnya, sebelum ditunjuk sebagai taman nasional, kawasan tersebut adalah lahan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah gundul dan kemudian dikelola oleh masyarakat secara mandiri.
"Kami heran mengapa kampanye TNTN sebagai paru-paru dunia kembali didengungkan. Padahal, TNTN itu masih berupa penunjukan belum sampai penetapan. Kondisi TNTN saat ditunjuk menjadi hutan konservasi juga bukan rimba pepohonan, namun bekas areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kayu-kayunya telah diambil sejumlah korporasi," ujar Aziz.
Warga kini semakin terjepit. Buah sawit dari kebun mereka tak lagi laku dijual karena pabrik-pabrik takut dituduh menampung hasil dari kawasan hutan. Mereka pun berharap pemerintah mau mencari solusi yang lebih adil, bukan sekadar mengusir mereka dari tanah yang telah menghidupi mereka selama belasan tahun.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan
-
Geger Taman Nasional Teso Nillo: Satgas PKH Temukan Sertifikat Tanah Ilegal
-
Jaksa Agung Klaim Serahkan Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo Riau ke Menteri LHK
-
Drama di Lempuyangan: KAI Eksekusi Paksa Rumah Warga yang Tolak Kompensasi!
-
Sepanjang 2024, Komnas HAM Terima 505 Aduan: Korporasi Paling Banyak Diadukan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua