Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya mencapai klimaks di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang menegangkan, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, putusan ini ibarat pedang bermata dua: menghukumnya atas kasus suap, tetapi membebaskannya dari tuduhan perintangan penyidikan yang ikonik.
Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa, sebuah putusan yang membelah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meninggalkan jejak perdebatan hukum yang mendalam, terutama soal drama "ponsel yang tenggelam".
Panggung Dakwaan: Dua Senjata Utama KPK
Pada sidang perdananya, Jumat, 14 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK datang dengan dua senjata utama.
Dakwaan pertama adalah tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa menuding Hasto secara aktif berupaya menghilangkan jejak setelah OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU KPK, melukiskan adegan krusial yang menjadi salah satu pilar dakwaan.
Dakwaan kedua adalah inti dari kasus ini: suap. Hasto didakwa bersama-sama sejumlah pihak telah memberikan uang senilai 57.350 Dolar Singapura, atau setara Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Uang ini diyakini sebagai pelicin untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” ungkap JPU.
Dengan dua dakwaan ini, Hasto dijerat pasal berlapis UU Tipikor yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Tuntutan Jaksa: Pukulan Telak 7 Tahun Penjara
Keyakinan jaksa atas kedua dakwaan itu terlihat jelas saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dengan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
-
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
-
10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
-
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015