Suara.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai tahapan pemilihan Rektor untuk periode 2026–2030.
Langkah awal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor (PPR).
Sebagai tindak lanjut, PPR yang diketuai Prof. Hasanuddin menggelar rapat perdana pada Jumat (25/7) di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas.
Rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan pemilihan yang diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Demokrasi Kampus dan Tradisi Akademik
Ketua PPR, Hasanuddin, menegaskan bahwa pemilihan Rektor merupakan agenda penting yang digelar rutin setiap empat tahun.
Namun, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unhas memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri lain.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas, MWA memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Panitia Pemilihan bertugas memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel,” jelas Hasanuddin.
Proses pemilihan rektor sendiri akan terbagi menjadi empat tahapan, yakni: Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan.
Baca Juga: Amran Sulaiman: Jangan Tempatkan Dokter Baru di Kota, Cari Pelosok Tanpa Lampu!
Setiap tahap dirancang agar aspirasi seluruh elemen kampus dapat terakomodasi.
Landasan Hukum
Sebelum pembentukan PPR, MWA Unhas juga telah merampungkan dan mengesahkan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 yang memuat tata cara, mekanisme, dan persyaratan pemilihan rektor.
Regulasi ini menjadi pedoman agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Panitia Pemilihan Rektor sendiri terdiri dari unsur Majelis Wali Amanat (MWA), unsur Rektor, dan unsur Senat Akademik.
Susunannya meliputi Ketua, Sekretaris, 13 anggota, serta didukung 10 orang tim sekretariat yang akan membantu kelancaran administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok