Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah diketuk. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku.
Namun, alih-alih menunduk, Hasto justru melawan dengan tudingan mengejutkan: vonis terhadapnya adalah sebuah skenario yang telah ia ketahui sejak lama.
Sesaat setelah sidang pembacaan putusan, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa angka hukuman yang dijatuhkan kepadanya bukanlah kejutan.
Ia mengklaim telah mendapat informasi mengenai besaran vonis itu berbulan-bulan sebelumnya.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan ini seolah menjadi puncak dari narasi "pengadilan politik" yang kerap ia suarakan menjelang sidang vonis.
Dengan lantang, Hasto memosisikan dirinya sebagai korban dari permainan komunikasi anak buahnya dan membantah keras temuan hakim bahwa ia menalangi uang suap sebesar Rp400 juta untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto.
Meskipun menyatakan menghormati lembaga peradilan, Hasto menyebut putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan karena adanya fakta-fakta yang ia anggap masih disembunyikan.
Baca Juga: 'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
Vonis 3,5 Tahun dan Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai oleh Rios Rahmanto, menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Hasto dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta.
Namun, ada satu poin krusial yang dimenangkan oleh Hasto.
Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hakim berpendapat, tindakan yang dituduhkan jaksa, seperti memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel, terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan yang sah.
Peran Sentral dan Bantahan Keras
Dalam pertimbangannya, hakim menilai peran Hasto dalam skema suap ini bersifat esensial.
Ia disebut sebagai penyedia dana awal sebesar Rp400 juta dan memiliki akses langsung ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto menolak temuan ini dan menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan.
"Meskipun proses persidangan kami junjung tinggi, lembaga peradilan tetap kami hormati. Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama 750 juta, tapi kemudian dikatakan 400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu," tambah dia.
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka Hasto oleh KPK pada Desember 2024. KPK menuduh Hasto tidak hanya terlibat dalam penyuapan, tetapi juga aktif merintangi penyidikan dengan mengarahkan saksi dan memerintahkan penghilangan barang bukti.
Namun, dakwaan kedua inilah yang akhirnya tidak terbukti di mata majelis hakim.
Tag
Berita Terkait
-
'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk