Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tipikor terhadap Hasto Kristiyanto masih jauh dari harapan publik.
Setelah kasus berjalan lebih dari lima tahun, vonis 3,5 tahun penjara dianggap tidak memberikan efek jera dan antiklimaks dalam upaya membongkar tuntas skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini, termasuk dalam memproses Hasto, menjadi salah satu penyebab utama mengapa dalang dan penerima suap lainnya, Harun Masiku, masih bebas berkeliaran.
"Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada vonis Hasto dan segera menuntaskan pekerjaan rumah terbesar dalam kasus ini, yakni menemukan dan menangkap Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020.
Lebih dari Sekadar Suap
ICW secara khusus mengkritisi ringannya hukuman Hasto.
Menurut Wana, perbuatan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah tindak korupsi biasa, melainkan sebuah 'upaya kotor' yang secara fundamental mencoreng dan merusak integritas proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemilu yang diselenggarakan dengan biaya negara yang sangat besar harus dijaga oleh seluruh pihak, terutama para aktor politik.
Baca Juga: Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap," tegas Wana.
“Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi."
Konteks Putusan Hakim
Kritik ICW ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Dalam putusannya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara suap PAW.
Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis