Suara.com - Fenomena truk "sound horeg" yang memekakkan telinga dan membahayakan di jalan raya ternyata menjadi tantangan besar yang sulit diatasi, bahkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejatinya, bukan karena tak ada aturan, namun masalahnya lebih mendasar dan menyentuh akar kepemilikan kendaraan tersebut.
Penyelidik Senior KNKT, Ahmad Wildan, blak-blakan mengungkap kesulitan utama dalam menindak wabah modifikasi audio ekstrem ini.
Menurutnya, 'tembok' penghalang terbesar adalah ketika berhadapan dengan truk yang dimiliki oleh perorangan, bukan perusahaan transportasi besar.
“Sosialisasi pengetahuan tentang bahaya ini yang agak sulit ketika kita menemukan truk-truk (milik) individual, sehingga menyentuhnya sulit, kalau ke perusahaan itu mudah, kita mulai dari manajemen, selesai,” ujar Wildan saat ditemui di sela-sela GIIAS 2025, ICE BSD City, Tangerang, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Pendekatan yang efektif untuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL) milik perusahaan, misalnya, tidak bisa diterapkan pada kasus sound horeg. Menindak perusahaan jauh lebih mudah karena ada struktur manajemen yang bisa diajak bekerja sama dan bertanggung jawab.
Sementara itu, menyentuh pemilik perorangan satu per satu menjadi pekerjaan rumah yang luar biasa rumit.
“Kami sedang mencari jalan keluar dan cara pendekatannya,” tambah Wildan.
Bahkan, menurutnya, mendekati mereka melalui asosiasi terkait pun dirasa kurang efektif karena asosiasi tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol atau memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bandel.
Baca Juga: Suara Sound Horeg Disebut Capai 135 Desibel, Apa Bahayanya Terhadap Telinga?
Bahaya Tersembunyi di Balik Instalasi Sembarangan
Lebih dari sekadar polusi suara, KNKT menyoroti bahaya nyata yang mengintai dari proses instalasi sound system itu sendiri. Wildan menegaskan, banyak pemilik truk perorangan yang melakukan modifikasi tanpa pemahaman standar otomotif yang benar, menciptakan bom waktu di jalanan.
“Hal yang paling berbahaya adalah proses instalasinya. Mereka tidak memahami otomotif standar, menggunakan material yang tidak standar, instalasinya juga tidak standar. Sumber listriknya juga jumper sembarangan,” kata Wildan.
Praktik instalasi yang serampangan ini memicu berbagai risiko fatal, di antaranya:
Risiko Kebakaran: Penggunaan kabel dan material non-standar serta pemasangan jumper listrik secara sembarangan sangat rentan menyebabkan korsleting, yang bisa memicu kebakaran hebat pada truk.
Kerusakan Sistem Kelistrikan: Modifikasi kelistrikan yang asal-asalan dapat merusak sistem vital kendaraan, berpotensi membuat komponen penting seperti rem atau lampu mendadak tidak berfungsi.
Hilang Keseimbangan: Penambahan perangkat audio yang sangat berat tanpa perhitungan dapat mengubah distribusi bobot kendaraan secara drastis. Hal ini sangat memengaruhi kestabilan dan pengendalian truk, terutama saat melaju kencang atau bermanuver, sehingga membuatnya rawan terguling atau mengalami kecelakaan.
Berita Terkait
-
Suara Sound Horeg Disebut Capai 135 Desibel, Apa Bahayanya Terhadap Telinga?
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Siapa Riswanda Mahardika? Peracik Musik Jedag-Jedug Sound Horeg Selain Edi Sound
-
Berapa Minimal Speaker untuk Getarkan Bangunan? Ini Rahasia Kekuatan Sound Horeg
-
Punya Nilai Pasar Capai Rp4 Miliar, Berapa Harga Sound Horeg Milik DedikSetiawan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG