Suara.com - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut pengalihan data pribadi WNI ke Amerika Serikat tidak melanggar prinsip HAM sontak menjadi pusat kontroversi.
Di atas kertas, jaminannya terdengar logis: selama prosesnya tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), segalanya akan aman dan terkendali.
Ia menekankan bahwa pertukaran data tersebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan dengan tata kelola yang aman dan terukur.
"Selama dijalankan berdasarkan aturan yang ada, maka tidak ada pelanggaran terhadap prinsip HAM," ujar Pigai dikutip Selasa (29/7/2025).
Pernyataannya menggarisbawahi bahwa kerangka hukum Indonesia telah disiapkan untuk mengawasi transfer data lintas negara secara bertanggung jawab.
Secara teori, UU PDP memang menjadi benteng yang dirancang untuk melindungi setiap informasi pribadi warga dari penyalahgunaan.
Namun, di ruang publik yang riuh, jaminan tersebut disambut dengan skeptisisme mendalam, bukan tanpa alasan.
Kredibilitas pernyataan Pigai dipertaruhkan di hadapan memori kolektif masyarakat mengenai penegakan HAM di Indonesia.
Bagi banyak warga, terutama aktivis dan korban, masa jabatan seorang pejabat HAM diukur dari kemampuannya menuntaskan kasus-kasus yang menggantung.
Baca Juga: Amerika Sumringah Dapat Data RI, Pemerintah: Bukan Info Pribadi dan Strategis
Kenyataannya, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tak kunjung menemukan titik terang dan keadilan, meninggalkan luka lama yang terus menganga.
Kegagalan inilah yang membangun tembok ketidakpercayaan yang kini harus dihadapi oleh Pigai.
Ketika sosok yang rekam jejaknya dalam penegakan HAM dianggap belum memuaskan oleh sebagian besar publik mengeluarkan jaminan, keraguan pun muncul secara alami.
Pertanyaannya menjadi lebih fundamental: bagaimana publik bisa memercayai jaminan perlindungan HAM dalam ranah digital dari figur yang dinilai belum berhasil menuntaskan pelanggaran HAM di dunia nyata?
Pernyataan langsung Pigai alih-alih menenangkan, justru memicu perdebatan lebih lanjut.
Argumennya yang berlandaskan kepatuhan hukum pada UU PDP seolah mengabaikan konteks yang lebih besar: ekosistem digital Indonesia yang keropos dan rentan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia