News / Nasional
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:12 WIB
Barang bukti kasus kematian Diplomat Kemelu Arya Daru yang disita oleh Polda Metro Jaya. Dari barang bukti yang disita polisi berupa alat kontrasepsi alias kondom hingga pelumas [Suara.com/M Yasir]

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya senyawa toksin maupun zat berbahaya lain dalam tubuh almarhum ADP.

Load More