Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal, dan menyebutnya sebagai langkah positif untuk masa depan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, keputusan yang disetujui oleh seluruh hakim tanpa adanya dissenting opinion ini akan memperkuat keterikatan publik serta otonomi daerah.
"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Seperti diketahui, MK telah memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu daerah (Kepala Daerah, DPRD) yang akan dimulai pada 2029 mendatang.
Mardani menilai, pemisahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi publik.
Ia menyoroti bagaimana pemilu lokal selama ini sering kali tenggelam oleh gegap gempita Pemilu Nasional, khususnya Pemilihan Presiden.
"Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," tuturnya.
Selain itu, Mardani melihat pemisahan pemilu ini sebagai momentum untuk memperkokoh otonomi daerah.
Baca Juga: Belum Dipanggil Bahas Revisi UU Pemilu, KPU Bakal Kasih Saran Ini ke DPR RI
Ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak seharusnya selalu terpusat di Jakarta, dan isu-isu lokal perlu mendapat porsi pembahasan yang lebih mendalam.
"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," ungkapnya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa putusan ini melanggar konstitusi, Mardani mengaku tidak yakin dengan argumen tersebut.
Menurutnya, para hakim MK memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi, namun ia tetap menyambut baik adanya diskursus publik mengenai hal ini.
"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal perkembangan terkait putusan MK ini.
Ia mendorong agar diskursus publik melibatkan lebih banyak pihak untuk merumuskan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan.
Mardani pun menyebut bahwa keputusan akhir akan menjadi konsensus antara DPR bersama Pemerintah.
"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania