Suara.com - Ada pemandangan yang tak biasa di Kejaksaan Negeri Sukabumi. Di saat tersangka lain menunduk lesu, Heni Mulyani, Kepala Desa (Kades) Cikujang, justru menebar senyum lebar ke arah kamera wartawan. Padahal, ia baru saja resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye atas dugaan korupsi dana desa senilai setengah miliar rupiah.
Momen penahanan Heni pada Senin (28/7/2025) itu sontak menyita perhatian. Perempuan yang akrab disapa "Mamih Heni" ini tampak santai dan tanpa beban saat digiring untuk dibawa ke Lapas Wanita di Bandung, tempat ia akan mendekam selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka, kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Siapakah "Mamih Heni"? Aktivis yang Jadi Kades
Heni Mulyani bukanlah sosok baru di Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh. Menjabat sejak sebelum 2019 dan mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 2027, ia dikenal luas oleh warganya. Ironisnya, sebelum menjadi pejabat desa, Heni pernah aktif di organisasi yang menyuarakan kepentingan rakyat, seperti Forum Rakyat Miskin Bersatu (FRMB) dan bahkan pernah menjabat Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sukabumi Raya.
Jejak Kontroversi yang Panjang
Kasus korupsi dana desa ini ternyata hanyalah puncak dari gunung es. Jejak kontroversi Heni sudah terendus sejak lama. Pada 2020, ia tersandung masalah pengadaan mobil ambulans desa yang dibeli dari dana desa 2019. Mobil tersebut sempat "bodong" karena tidak memiliki STNK dan BPKB, bahkan pembayarannya ke pihak karoseri sempat bermasalah hingga dilaporkan ke polisi.
Puncaknya adalah pada Agustus 2024, saat puluhan warga menggeruduk kantor desa. Mereka menuntut pertanggungjawaban Heni atas penjualan lahan dan bangunan Posyandu Anggrek 09 seluas 100 meter persegi seharga Rp46 juta. Aset desa itu dijual pada 2022, dan sejak itu layanan Posyandu terpaksa menumpang di rumah kepala dusun.
Uang Korupsi untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Juga: Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu
Menurut pihak kejaksaan, total kerugian negara dari ulah Heni mencapai setengah miliar rupiah, yang berasal dari penyelewengan dana desa dan penjualan aset. "(Jual beli aset desa) itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti Posyandu ada," ungkap Agus Yuliana. "Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih Rp500 juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu."
Mirisnya, uang hasil korupsi tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. "Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau," ungkap Agus.
Berita Terkait
-
Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Program 3 Juta Rumah Prabowo Bergulir di Sukabumi
-
Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?
-
Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak