Suara.com - Bangunan yang seharusnya ramai oleh suara tangis dan tawa bayi serta menjadi andalan para ibu untuk memantau kesehatan anak, kini telah rata dengan tanah dan berubah menjadi rumah hunian pribadi.
Inilah puncak dari kasus korupsi yang menjerat Heni Mulyani alias Mamih Heni, Kepala Desa atau Kades Cikujang, Sukabumi, yang tega menjual aset Posyandu demi kepentingan pribadinya.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Sukabumi Kota pada Senin (28/7/2025).
Heni Mulyani, yang kini telah ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, tidak hanya terjerat kasus penyelewengan dana desa, tetapi juga skandal penjualan aset vital masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan bahwa salah satu item dalam kerugian negara senilai Rp500 juta tersebut adalah penjualan bangunan Posyandu.
“Betul, termasuk dugaan jual-beli aset desa. Salah satu item-nya, bangunan Posyandu yang telah dijual dan berubah fungsi menjadi rumah hunian,” kata Agus.
Posyandu yang diketahui bernama Anggrek 09 itu dijual oleh Heni pada Agustus 2022 seharga Rp46 juta kepada salah seorang warga. Sejak saat itu, fasilitas publik yang krusial bagi kesehatan ibu dan anak tersebut lenyap, digantikan oleh bangunan pribadi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa aksi nekat ini dilakukan Heni Mulyani semata-mata untuk memperkaya diri sendiri. Uang hasil korupsi, termasuk dari penjualan Posyandu, tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, melainkan untuk kebutuhan pribadinya.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,” ungkap Agus.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Kades Perempuan di Sukabumi Ini Malah Cengengesan Saat Ditahan
Dalam kasus ini, Heni Mulyani menjadi tersangka tunggal. Menurut Agus, tidak ada keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana tersebut. “Tersangka hanya kepala desa (Heni Mulyani), yang menikmati penggunaan dana desa sendiri,” jelasnya.
Kini, Heni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi, Kades Perempuan di Sukabumi Ini Malah Cengengesan Saat Ditahan
-
Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Program 3 Juta Rumah Prabowo Bergulir di Sukabumi
-
Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung