Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, menegaskan, bahwa dirinya masih setuju dengan adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Menurutnya, hal itu penting agar DPR RI tak disebut lagi seperti layaknya Taman Kanak-Kanak atau TK.
Hal itu ditegaskan Mekeng menanggapi adanya gugatan baru yang dilayangkan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya meminta PT dihapuskan atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.
"Kalau menurut saya ya, ini ada parlemen Threshold. Kalau parlemen tersebut, kita kan udah sepakat bahwa dulu pernah nggak ada treshold kan? Terus akhirnya riuh-riuh di sini tahun 2004 kalau nggak salah itu. Terus akhirnya kita bikin parliamentary treshold. Ya menurut tempat saya, kalau saya sih lebih sepakat tetap ada parliamentary treshold," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, adanya ambang batas parlemen juga untuk menghindari kegaduhan.
Terlebih ia menyinggung kala itu Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur menyebut DPR RI sebagai Taman Kanak-Kanak atau TK karena tak memiliki ambang batas.
"Supaya tidak riuh, jadi DPR tuh nanti dibilang jadi kayak taman anak-anak lagi. Kayak Pak Almarhum Gus Dur bilang ini kayak taman kanak-anak. Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut," katanya.
"Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut," sambungnya.
Untuk itu, ia menekankan penting adanya ambang batas parlemen.
"Jadi saya sih lebih sepakat threshold itu ya tetap aja ada. Silakan aja dari sekarang, jangan ribut mikirin thresholdnya dong," katanya.
Baca Juga: Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!
"Sekarang mikirin bagaimana partai-partai ini masuk ke masyarakat masih ada 4 tahun dan dikenal oleh masyarakat dan dipilih oleh masyarakat. Jangan ributin thresholdnya," sambungnya.
Gugatan Partai Buruh di MK
Sebelumnya, Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan, jika partainya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4 persen pada Pemilu 2029.
Partai Buruh menginginkan MK membuat putusan yang menghapus PT atau mengubah cara penghitungannya.
Berita Terkait
-
Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!
-
Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi: Manuver Kotor, Tak Ada Ruang Bagi Pengadu Domba!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir