Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, menegaskan, bahwa dirinya masih setuju dengan adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Menurutnya, hal itu penting agar DPR RI tak disebut lagi seperti layaknya Taman Kanak-Kanak atau TK.
Hal itu ditegaskan Mekeng menanggapi adanya gugatan baru yang dilayangkan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya meminta PT dihapuskan atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.
"Kalau menurut saya ya, ini ada parlemen Threshold. Kalau parlemen tersebut, kita kan udah sepakat bahwa dulu pernah nggak ada treshold kan? Terus akhirnya riuh-riuh di sini tahun 2004 kalau nggak salah itu. Terus akhirnya kita bikin parliamentary treshold. Ya menurut tempat saya, kalau saya sih lebih sepakat tetap ada parliamentary treshold," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, adanya ambang batas parlemen juga untuk menghindari kegaduhan.
Terlebih ia menyinggung kala itu Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur menyebut DPR RI sebagai Taman Kanak-Kanak atau TK karena tak memiliki ambang batas.
"Supaya tidak riuh, jadi DPR tuh nanti dibilang jadi kayak taman anak-anak lagi. Kayak Pak Almarhum Gus Dur bilang ini kayak taman kanak-anak. Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut," katanya.
"Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut," sambungnya.
Untuk itu, ia menekankan penting adanya ambang batas parlemen.
"Jadi saya sih lebih sepakat threshold itu ya tetap aja ada. Silakan aja dari sekarang, jangan ribut mikirin thresholdnya dong," katanya.
Baca Juga: Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!
"Sekarang mikirin bagaimana partai-partai ini masuk ke masyarakat masih ada 4 tahun dan dikenal oleh masyarakat dan dipilih oleh masyarakat. Jangan ributin thresholdnya," sambungnya.
Gugatan Partai Buruh di MK
Sebelumnya, Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan, jika partainya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4 persen pada Pemilu 2029.
Partai Buruh menginginkan MK membuat putusan yang menghapus PT atau mengubah cara penghitungannya.
Berita Terkait
-
Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!
-
Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi: Manuver Kotor, Tak Ada Ruang Bagi Pengadu Domba!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar