Suara.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang disamarkan dengan modus baru, dibungkus dalam kemasan kopi premium merek BLUEBEARD Coffee Roasters.
Penangkapan ini dilakukan terhadap dua orang pria berinisial B (31) dan AS (25) pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan tengah mengendarai mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna abu-abu.
“Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut. Diselediki ditemukan 3 (tiga) bungkus berukuran besar transparan yang berisikan narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Suyono dalam keterangan persnya.
Yang menarik, sabu-sabu tersebut tidak lagi diselundupkan menggunakan kemasan teh hijau seperti yang lazim ditemukan, melainkan disamarkan dalam bungkus kopi premium merek internasional.
Dalam pemeriksaan, tersangka B mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang bandar bernama Bob, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Bob diketahui menghubungi pelaku melalui messenger Facebook dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu dengan imbalan besar.
“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelas Kapolresta.
Baca Juga: Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa
Pelaku B kemudian mengajak rekannya, AS, untuk ikut menjalankan pengiriman. Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar. Sebagai uang muka perjalanan, mereka menerima Rp20 juta.
“Modus mereka adalah untuk mengantarkan sebagai kurir saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui bahwanya selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka,” ujar Kombes Pol Suyono.
Diketahui, tersangka B sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.
Aktivitas keseharian yang tampak biasa itu rupanya dimanfaatkan untuk menutupi pengiriman narkoba.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Suyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku utama bernama Bob yang diduga sebagai otak pengiriman sabu tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami minta kerja sama masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Semua pihak harus terlibat dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa
-
Kokain Jutaan Dolar vs Hiu Ganas: Inilah "Great White Waters", Thriller Hiu Paling Brutal 2025?
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat