Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mempersoalkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut kliennya menerapkan kebijakan ekonomi kapitalis.
Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan importasi gula kristal mentah.
Untuk itu, tim kuasa hukum Tom Lembong akan mempersoalkan penilaian hakim soal kebijakan ekonomi kapitalis dalam memori banding.
“Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, nanti kami sampaikan ke memori banding,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Menurut dia, pernyataan hakim tersebut mengejutkan lantaran tidak pernah ada pembahasan soal kebijakan ekonomi kapitalis sepanjang persidangan berlangsung.
“Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas," ujar Ari.
Dia menilai, pertimbangan tersebut merupakan kejanggalan dalam perkara Tom Lembong. Sebab, Ari menyebut tidak ada fakta persidangan yang mendukung pernyataan soal kebijakan ekonomi kapitalis.
“Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi kalau tidak ada di persidangan lalu dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membuat keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu," tutur Ari.
Lebih lanjut, dia juga menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga keliru dalam memaknai kebijakan ekonomi kapitalis pada perkara Tom Lembong.
Baca Juga: Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum Ancam Bongkar Rekaman Sidang Jika Ada Penyelundupan Hukum
“Pembahasan mengenai ekonomi kapitalisnya juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh hakim tingkat pertama. Ini kami masukkan juga di memori banding untuk dievaluasi," tandas Ari.
Hakim Sebut Tom Lembong Mengedepankan Kebijakan Ekonomi Kapitalis
Majelis Hakim menjelaskan alasan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi pada importasi gula.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Sorot Penegakan Hukum: Tom Lembong Korban Kriminalisasi, Saya Alami Sendiri!
-
Hasto Kristiyanto Divonis Besok, PDIP Langsung Bicara soal Nasibnya
-
Feri Amsari Tertawai Hakim Tom Lembong: Lucu, Ada Orang Dinyatakan Bersalah karena Pro Kapitalis
-
Anomali Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong, ICW Pertanyakan Kerugian yang Untungkan Kapitalis
-
Kasus Tom Lembong: Jaksa Sudah Sita Rp565 Miliar, Kenapa Kerugian Negara Hanya Rp194 Miliar?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi