Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan perang hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pertarungan kini bergeser dari ruang sidang ke tingkat yang lebih tinggi.
Senjata utama jaksa bukanlah argumentasi abstrak, melainkan bukti dingin dan nyata yang sudah ada di tangan mereka: aset sitaan senilai lebih dari setengah triliun rupiah, sebuah angka yang telak menampar vonis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan alasan utama di balik langkah banding ini.
"Salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara," kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Perbedaan pendapat ini bukan sekadar selisih kecil. Mari kita bedah perbedaannya:
- Versi Majelis Hakim: Kerugian negara ditetapkan hanya Rp194,72 miliar. Hakim bahkan secara eksplisit menolak selisih bea masuk sebesar Rp320,69 miliar sebagai bagian dari kerugian negara.
- Versi Jaksa Penuntut Umum (JPU): Sejak awal, JPU mendakwakan kerugian negara yang jauh lebih masif, yakni Rp578,1 miliar.
Di sinilah letak anomali terbesar yang menjadi amunisi utama Kejagung. Jauh sebelum vonis dibacakan, penyidik Kejagung telah berhasil mengamankan pengembalian uang dari para tersangka lain dalam kasus ini dengan nilai fantastis: Rp565 miliar.
Uang ini bukan angka imajiner, melainkan aset nyata yang sudah masuk dalam kas negara sebagai barang bukti.
Logikanya sederhana: Bagaimana mungkin kerugian negara hanya divonis Rp194,72 miliar, sementara negara sudah berhasil menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp565 miliar?
Baca Juga: Serakahnomics: Jurusan Baru Usulan Prabowo untuk Bongkar Kejahatan Ekonomi di Indonesia
"Artinya ada selisih. Sementara, kami sudah menyita sampai sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” tegas Anang.
Langkah banding ini menjadi sebuah deklarasi bahwa Kejagung menolak putusan yang mengabaikan bukti fisik hasil kerja keras penyidikan. Uang sitaan tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa skala kejahatan yang terjadi jauh melampaui apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Vonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta yang diterima Tom Lembong didasarkan pada dakwaan bahwa ia telah menyalahgunakan wewenangnya.
Ia terbukti secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi kementerian terkait.
Lebih jauh, ia dituduh tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula, melainkan memberikan karpet merah kepada koperasi-koperasi terafiliasi aparat seperti Inkopkar dan Inkoppol. Tindakan inilah yang menurut jaksa menjadi biang kerok kerugian negara hingga Rp578,1 miliar.
Langkah banding Kejagung ini bukan hanya soal memperberat hukuman Tom Lembong. Ini adalah pertaruhan untuk menegakkan marwah penuntutan dan memastikan bahwa setiap rupiah kerugian negara yang telah terbukti—bahkan sudah kembali ke kas negara—diperhitungkan secara adil dalam palu godam keadilan.
Berita Terkait
-
Serakahnomics: Jurusan Baru Usulan Prabowo untuk Bongkar Kejahatan Ekonomi di Indonesia
-
3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?
-
Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Eks Dirut Bank BJB Jadi Bintang Tamu KPK dan Kejagung: Dua Kasus Korupsi Sekaligus!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua