Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan perang hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pertarungan kini bergeser dari ruang sidang ke tingkat yang lebih tinggi.
Senjata utama jaksa bukanlah argumentasi abstrak, melainkan bukti dingin dan nyata yang sudah ada di tangan mereka: aset sitaan senilai lebih dari setengah triliun rupiah, sebuah angka yang telak menampar vonis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan alasan utama di balik langkah banding ini.
"Salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara," kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Perbedaan pendapat ini bukan sekadar selisih kecil. Mari kita bedah perbedaannya:
- Versi Majelis Hakim: Kerugian negara ditetapkan hanya Rp194,72 miliar. Hakim bahkan secara eksplisit menolak selisih bea masuk sebesar Rp320,69 miliar sebagai bagian dari kerugian negara.
- Versi Jaksa Penuntut Umum (JPU): Sejak awal, JPU mendakwakan kerugian negara yang jauh lebih masif, yakni Rp578,1 miliar.
Di sinilah letak anomali terbesar yang menjadi amunisi utama Kejagung. Jauh sebelum vonis dibacakan, penyidik Kejagung telah berhasil mengamankan pengembalian uang dari para tersangka lain dalam kasus ini dengan nilai fantastis: Rp565 miliar.
Uang ini bukan angka imajiner, melainkan aset nyata yang sudah masuk dalam kas negara sebagai barang bukti.
Logikanya sederhana: Bagaimana mungkin kerugian negara hanya divonis Rp194,72 miliar, sementara negara sudah berhasil menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp565 miliar?
Baca Juga: Serakahnomics: Jurusan Baru Usulan Prabowo untuk Bongkar Kejahatan Ekonomi di Indonesia
"Artinya ada selisih. Sementara, kami sudah menyita sampai sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” tegas Anang.
Langkah banding ini menjadi sebuah deklarasi bahwa Kejagung menolak putusan yang mengabaikan bukti fisik hasil kerja keras penyidikan. Uang sitaan tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa skala kejahatan yang terjadi jauh melampaui apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Vonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta yang diterima Tom Lembong didasarkan pada dakwaan bahwa ia telah menyalahgunakan wewenangnya.
Ia terbukti secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi kementerian terkait.
Lebih jauh, ia dituduh tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula, melainkan memberikan karpet merah kepada koperasi-koperasi terafiliasi aparat seperti Inkopkar dan Inkoppol. Tindakan inilah yang menurut jaksa menjadi biang kerok kerugian negara hingga Rp578,1 miliar.
Langkah banding Kejagung ini bukan hanya soal memperberat hukuman Tom Lembong. Ini adalah pertaruhan untuk menegakkan marwah penuntutan dan memastikan bahwa setiap rupiah kerugian negara yang telah terbukti—bahkan sudah kembali ke kas negara—diperhitungkan secara adil dalam palu godam keadilan.
Berita Terkait
-
Serakahnomics: Jurusan Baru Usulan Prabowo untuk Bongkar Kejahatan Ekonomi di Indonesia
-
3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?
-
Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Eks Dirut Bank BJB Jadi Bintang Tamu KPK dan Kejagung: Dua Kasus Korupsi Sekaligus!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!