Suara.com - Vonis kontroversial yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula terus terus menjadi buah bibir.
Kejanggalan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong, sapaan Thomas Trikasih Lembong, turut disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).
Vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dengan salah satu faktor pemberat, yakni dianggap 'menguntungkan ekonomi kapitalis' menjadi alasan yang problematik.
Lantaran itu, ICW menilai ada persoalan fundamental terkait integritas penegakan hukum dalam penggunaan pasal kerugian negara pada kasus ini. Apalagi, hakim secara eksplisit mengakui tidak menemukan adanya aliran uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Tom.
"Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai tentang kerugian yang menguntungkan untuk kapitalis," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Rabu (23/7/2025).
Menurut ICW, persoalan mendasar terletak pada ketiadaan bukti adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara yang menjerat Tom.
Padahal, pembuktian niat jahat seharusnya menjadi titik krusial yang wajib diungkap oleh Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.
"Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap Kejaksaan Agung ketika melakukan proses penyidikan," tegasnya.
Wana menjelaskan, niat jahat dapat diidentifikasi secara gamblang oleh penyidik dengan melacak aliran dana.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
Pertanyaan mendasar seperti ke mana uang hasil kejahatan mengalir, apakah untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau bahkan agenda politik, seharusnya bisa dijawab.
"Ketika itu tidak tergali di dalam proses penyidikan dan bahkan tidak tergambar di proses pengadilan, ini artinya yang juga perlu menjadi kritik terhadap cara kerja atau mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan," ujar Wana.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara. Wana menegaskan, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut.
Masalahnya, menurut dia, ada pada bagaimana pasal itu digunakan oleh aparat.
"Memang yang menjadi persoalan adalah integritas penegak hukum di dalam pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Mahasiswa RI Athaya Helmi Meninggal di Wina Usai Dampingi Pejabat DPR hingga BI, PPI Tuntut Keadilan
-
Budi Arie Dicopot, Jhon Sitorus: Jokowi Kehilangan Satu Tangan
-
Denny Siregar Nilai Menkeu Baru Terlalu Percaya Diri: Mudah-mudahan Aja Nggak Hancur
-
Minta Maaf usai Sindir Tuntutan 17+8, Menkeu Purbaya: Kalau Kata Bu Sri Mulyani Gaya Saya Koboi!
-
KPK Sita Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar, Diduga Hasil Jual Beli Kuota Haji
-
Tolak Perubahan PAM Jaya Jadi PT, Warga Miskin Kota: Air Hak Asasi, Bukan Komoditas!
-
Dito Ariotedjo Lengser dari Menpora, Publik Minta Taufik Hidayat yang Naik, Bukan Raffi Ahmad!
-
Budi Arie Setiadi Diam-diam Unfollow Instagram Presiden Prabowo Subianto Usai Reshuffle Kabinet
-
Copot Budi Arie, Pengamat: Prabowo Tak Ingin Ulangi Rekor Korupsi Era Jokowi
-
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Kembali Mencuat, Roy Suryo Bawa Bukti Baru Minta RDPU di DPR