Suara.com - Vonis kontroversial yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula terus terus menjadi buah bibir.
Kejanggalan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong, sapaan Thomas Trikasih Lembong, turut disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).
Vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dengan salah satu faktor pemberat, yakni dianggap 'menguntungkan ekonomi kapitalis' menjadi alasan yang problematik.
Lantaran itu, ICW menilai ada persoalan fundamental terkait integritas penegakan hukum dalam penggunaan pasal kerugian negara pada kasus ini. Apalagi, hakim secara eksplisit mengakui tidak menemukan adanya aliran uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Tom.
"Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai tentang kerugian yang menguntungkan untuk kapitalis," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Rabu (23/7/2025).
Menurut ICW, persoalan mendasar terletak pada ketiadaan bukti adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara yang menjerat Tom.
Padahal, pembuktian niat jahat seharusnya menjadi titik krusial yang wajib diungkap oleh Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.
"Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap Kejaksaan Agung ketika melakukan proses penyidikan," tegasnya.
Wana menjelaskan, niat jahat dapat diidentifikasi secara gamblang oleh penyidik dengan melacak aliran dana.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
Pertanyaan mendasar seperti ke mana uang hasil kejahatan mengalir, apakah untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau bahkan agenda politik, seharusnya bisa dijawab.
"Ketika itu tidak tergali di dalam proses penyidikan dan bahkan tidak tergambar di proses pengadilan, ini artinya yang juga perlu menjadi kritik terhadap cara kerja atau mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan," ujar Wana.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara. Wana menegaskan, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut.
Masalahnya, menurut dia, ada pada bagaimana pasal itu digunakan oleh aparat.
"Memang yang menjadi persoalan adalah integritas penegak hukum di dalam pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa