Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab dikenal Tom Lembong, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah hukum untuk menentang vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Langkah ini menandai perlawanan serius dari pihak Lembong terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang dinilai tidak merefleksikan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa proses administratif pengajuan banding telah tuntas pada akhir Juli lalu.
Hal itu disampaikan Ari ketika konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari.
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta bersedia mengangkat majelis hakim yang siap menggali kembali seluruh fakta secara menyeluruh, bukan sekadar membaca ringkasan atau resume kasus.
“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.
Langkah banding tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan strategi hukum untuk menguji ulang putusan yang dianggap menyimpan banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum lain, Zaid Mushafi.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, seluruh argumen pembelaan serta keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim akan dipaparkan secara terstruktur dalam dokumen banding yang telah diserahkan.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong setelah menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi impor gula secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Vonis ini sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Dengan memori banding yang telah diajukan, tim hukum berharap Pengadilan Tinggi bisa melihat ulang secara objektif keseluruhan proses persidangan dan memberikan keadilan yang proporsional bagi klien mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus