Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Hal ini berkaitan dengan putusan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
“Kami memegang prinsip sekecil apapun persoalan kami akan buat laporan. Walaupun kami tahu kita tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga yang punya fungsi pengawasan ini karena itu sudah diatur oleh undang-undang. Jadi kami tetap membuat laporan, apakah itu ke KY, ke pengawas lainnya,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Dia meminta lembaga pengawas penegak hukum seperti KY hingga Komisi Kejaksaan untuk bersikap independen dalam melakukan kerja-kerja evaluasi penegak hukum.
“Tugas fungsi komisi-komisi lembaga adalah sebagai pengawas, apakah itu komja, kompolnas atau KY mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Saya belum pernah dengar bahwa tugas Komisi itu adalah menjadi lawyer lembaga itu, tapi paling tidak mereka menjalankan fungsinya,” tutur Ari.
Lembaga pengawas seperti KY, lanjut dia, perlu memeriksa faktor-faktor keganjilan yang diyakininya terjadi dalam putusan hakim tingkat pertama terhadap Tom Lembong.
Untuk itu, dia mendorong agar KY melakukan fungsi pengawasan dengan adil dan transparan serta diikuti dengan tindakan nyata atau sanksi yang tegas.
“Karena sekarang ini kita sudah terbuka Informasi ke publik, tunjukkanlah ke publik jika mereka sudah melakukan pengawasan. Tugas-tugas mereka yang dikerjakan sejauh mana sampaikan ke publik. Jangan hanya menjelaskan secara normatif normatif saja,” tandas Ari.
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Baca Juga: Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
Sebelumnya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid mengaku membawa berkas berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong dan dokumen administratif. Dia mengaku tidak langsung membawa berkas memori banding pada pengajuan hari ini.
Berita Terkait
-
Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
-
Tom Lembong Kaget Mendengar Dukungan Publik Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Titip Salam Khusus
-
Tom Lembong dan Perdebatan Batas Antara Kebijakan dan Konsekuensi Pidana
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Salahkan Jokowi soal Kasus Korupsi Tom Lembong?
-
Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid