Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab dikenal Tom Lembong, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah hukum untuk menentang vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Langkah ini menandai perlawanan serius dari pihak Lembong terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang dinilai tidak merefleksikan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa proses administratif pengajuan banding telah tuntas pada akhir Juli lalu.
Hal itu disampaikan Ari ketika konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari.
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta bersedia mengangkat majelis hakim yang siap menggali kembali seluruh fakta secara menyeluruh, bukan sekadar membaca ringkasan atau resume kasus.
“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.
Langkah banding tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan strategi hukum untuk menguji ulang putusan yang dianggap menyimpan banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum lain, Zaid Mushafi.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, seluruh argumen pembelaan serta keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim akan dipaparkan secara terstruktur dalam dokumen banding yang telah diserahkan.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong setelah menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi impor gula secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak