Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab dikenal Tom Lembong, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah hukum untuk menentang vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Langkah ini menandai perlawanan serius dari pihak Lembong terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang dinilai tidak merefleksikan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa proses administratif pengajuan banding telah tuntas pada akhir Juli lalu.
Hal itu disampaikan Ari ketika konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari.
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta bersedia mengangkat majelis hakim yang siap menggali kembali seluruh fakta secara menyeluruh, bukan sekadar membaca ringkasan atau resume kasus.
“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.
Langkah banding tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan strategi hukum untuk menguji ulang putusan yang dianggap menyimpan banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum lain, Zaid Mushafi.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, seluruh argumen pembelaan serta keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim akan dipaparkan secara terstruktur dalam dokumen banding yang telah diserahkan.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong setelah menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi impor gula secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy