Suara.com - Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memantik kritik tajam dari kalangan ahli forensik digital.
Rismon Sianipar, pakar di bidang tersebut, menyayangkan langkah aparat yang dianggap mengabaikan validitas bukti digital dalam proses hukum.
Hal itu ia sampaikan ke awak media, Kamis, 31 Juli 2025.
"Kami sangat tidak puas, karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yang tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian," ungkap Rismon.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor, penghentian penyelidikan dilakukan usai gelar perkara oleh Biro Wasidik.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), Polri menyebut bukti yang diajukan TPUA tidak memenuhi kriteria sebagai bukti primer.
Meski mengakui tidak memiliki dokumen fisik berupa ijazah atau skripsi Presiden Jokowi, Rismon berpendapat pendekatan digital forensik seharusnya cukup kuat untuk menelisik kemungkinan pemalsuan.
"Oleh karena itu kami selesaikan dengan digital forensik yang memang diakui juga secara internasional," katanya.
Ia kemudian mencontohkan dua perkara internasional yang berhasil diurai lewat analisis forensik digital—yakni Hitler's Diaries dan Killian Documents.
Baca Juga: Markas 'Polisi Cabang Wuchang' di Lebak Bulus Terbongkar Gegara Duit Sampah, Begini Ceritanya!
Kedua kasus itu, menurut Rismon, membuktikan bahwa bukti analog sekalipun bisa diungkap keasliannya melalui metode digital.
"Pembuktian dokumen palsu di dunia seperti Hitler's Diaries maupun Killan Document itu kan dianalisa secara forensik digital, meskipun untuk membuktikan kepalsuan dokumen analog," jelasnya.
Sebagai gambaran, Hitler's Diaries sempat diklaim sebagai jurnal pribadi Adolf Hitler yang ditulis tangan, namun kandungan tintanya terbukti modern setelah diteliti dengan mikroskop digital dan pencitraan spektral.
Sementara Killian Documents—yang menyeret mantan Presiden AS George W. Bush—dibongkar keasliannya lewat analisis tipografi, di mana font modern seperti Times New Roman menjadi petunjuk utama kepalsuan.
Dengan menilik keberhasilan digital forensik di ranah global, Rismon menyayangkan belum adanya pengakuan penuh dari institusi penegak hukum di Indonesia terhadap metode serupa.
"Saya kira kepolisian perlu belajar kasus-kasus besar dunia yang diselesaikan secara digital forensik," sindirnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar