Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya bisa menunggu dan melengkapi kebutuhan proses sidang ekstradisi yang dilakukan Pengadilan Singapura terhadap buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan e-KTP Paulus Tannos (PT).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses persidangan itu tidak bisa diintervensi meski telah berlangsung beberapa bulan sejak Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Lembaga Indipenden Antikorupsi Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
"Penahan PT (Paulus Tannos) ya, itu kami semuanya kan pastinya mengikuti proses yang dilakukan oleh negara Singapura. Sistem hukum, caranya, semuanya kan enggak mungkin kemudian ada hal-hal yang ya kami sifatnya semuanya menunggu melengkapi," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini KPK telah memenuhi seluruh permintaan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura dalam proses sidang ekstradisi Paulus Tannos.
Setyo juga berjanji akan terus melengkapi kebutuhan yang diminta hingga persidangan ekstradisi diputuskan oleh Pengadilan Singapura.
"Ya kalau proses melengkapi sudah semua dokumen sudah kami kirimkan, ya jadi tahapannya kami menunggu proses yang dilakukan oleh mereka sampai nanti pasti ada keputusan, dan itu kami lakukan bekerja sama," ujar Setyo..
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan KPK, melainkan juga instansi pemerintah lainnya, yaitu Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Divisi Hubinter Polri.
Sidang Paulus Tannos Dilanjutkan 7 Agustus
Hakim pada Pengadilan Singapura meminta lima bahan untuk persidangan pembuktian berikutnya dalam proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.
Baca Juga: Eks Rektor UGM Disatroni Polisi Imbas Sebut Jokowi Tak Lulus, Roy Suryo: Saya Sedih, Ini Gak Wajar!
“Dan proses berikutnya penetapan gitu, hakim itu ada beberapa (bahan yang diminta), kurang lebih bahkan lebih dari lima item-item-nya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, Setyo enggan memerinci lima bahan yang diminta disiapkan oleh Pengadilan Singapura. Dia hanya menyebut salah satunya ialah opini penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
“Yang saya mencermati itu adalah berkaitan masalah opini yang diminta dari pihak penyidik,” ucap Setyo.
Menurut Setyo, KPK sudah memberikan opini penyidik dalam berkas yang diserahkan Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Singapura.
Persidangan Tannos dijadwalkan untuk dimulai lagi pada 7 Agustus 2025. Proses ekstradisi ini dilanjutkan karena kubu Tannos menolak diekstradisi dan melakukan perlawanan.
Sekadar informasi, Pengadilan Singapura menggelar sidang pokok perkara untuk mengabulkan atau menolak ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos pada Senin (23/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025).
Berita Terkait
-
Eks Rektor UGM Disatroni Polisi Imbas Sebut Jokowi Tak Lulus, Roy Suryo: Saya Sedih, Ini Gak Wajar!
-
Ngeri! Diteror karena Protes, Rumah Eko Dikepung Massa Sound Horeg: Ibu Syok, Bapak Ketakutan!
-
Terkuak Kejanggalan di Balik Kasus Diplomat Arya Daru,Akun NSA-RI Ungkap Pesan: "Aku Dibungkam"
-
Jalan Bareng ke Mal Sebelum Arya Daru Tewas, Polisi Ogah Umbar Sosok Vara: Ada Cinta Segitiga?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?