Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera bertemu dan memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.
Desakan ini merupakan respons atas keresahan dan kebingungan yang timbul di masyarakat akibat minimnya sosialisasi mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant.
"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dolfie menyoroti adanya perbedaan mandat antara kedua lembaga yang seharusnya dapat berjalan secara sinergis.
Menurutnya, OJK memiliki mandat dari undang-undang untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah dalam situasi yang kondusif.
Sementara di sisi lain, PPATK memiliki fungsi penegakan hukum yang spesifik terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan," ujarnya.
Ia secara tegas mengingatkan agar kewenangan absolut PPATK untuk memblokir rekening tidak dieksekusi tanpa syarat dan kriteria yang transparan bagi publik.
"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," tambahnya.
Baca Juga: Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini
Untuk diketahui, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan langkah strategis PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam periode tertentu, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan internal masing-masing bank.
Langkah ini diambil PPATK dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lembaga intelijen keuangan ini mengidentifikasi adanya tren penyalahgunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan terorganisir seperti penipuan, judi online, hingga peredaran narkotika.
Menjawab kekhawatiran publik, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa dana nasabah di dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman.
"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta