Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera bertemu dan memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.
Desakan ini merupakan respons atas keresahan dan kebingungan yang timbul di masyarakat akibat minimnya sosialisasi mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant.
"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dolfie menyoroti adanya perbedaan mandat antara kedua lembaga yang seharusnya dapat berjalan secara sinergis.
Menurutnya, OJK memiliki mandat dari undang-undang untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah dalam situasi yang kondusif.
Sementara di sisi lain, PPATK memiliki fungsi penegakan hukum yang spesifik terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan," ujarnya.
Ia secara tegas mengingatkan agar kewenangan absolut PPATK untuk memblokir rekening tidak dieksekusi tanpa syarat dan kriteria yang transparan bagi publik.
"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," tambahnya.
Baca Juga: Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini
Untuk diketahui, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan langkah strategis PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam periode tertentu, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan internal masing-masing bank.
Langkah ini diambil PPATK dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lembaga intelijen keuangan ini mengidentifikasi adanya tren penyalahgunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan terorganisir seperti penipuan, judi online, hingga peredaran narkotika.
Menjawab kekhawatiran publik, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa dana nasabah di dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman.
"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?