Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir, menyusul aksi penertiban rekening dormant yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Langkah ini menjadi perhatian besar karena menyangkut nasib jutaan nasabah dan keberlangsungan sistem keuangan nasional.
"Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan, pembukaan kembali rekening tersebut telah melalui prosedur ketat dan terstandar yang ditentukan oleh PPATK.
Sebagai upaya transparansi dan perlindungan nasabah, PPATK menyediakan formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya.
Formulir ini mencakup sekitar 10 pertanyaan, mulai dari identitas nasabah, nomor rekening, hingga sumber dan tujuan dana.
"Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," tambah Natsir.
Meski begitu, pihak PPATK belum mengungkapkan secara pasti berapa banyak nasabah yang telah mengajukan keberatan dan berhasil melewati verifikasi.
PPATK pun enggan memberikan konfirmasi apakah seluruh rekening yang dibuka sudah dipastikan tidak terkait tindakan kriminal.
Langkah pemblokiran massal ini sebelumnya dilakukan terhadap rekening yang tergolong rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam bertransaksi.
Menurut PPATK, rekening semacam ini rawan dipakai untuk praktik kriminal seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga penampungan dana dari tindak pidana.
Meski rekening diblokir, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan uang nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun.
“Dana nasabah juga dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali selepas proses keberatan rampung,” tegas Ivan.
Ia mengatakan, PPATK telah meminta seluruh perbankan untuk mempercepat verifikasi dan pengkinian data nasabah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan rekening.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi PPATK dalam memperkuat sistem deteksi dini terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berita Terkait
-
Dukung Proteksi Nasabah Mekaar, PNM dan BRI Life Gelar Literasi Asuransi di Jambi
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Kolaborasi Strategis Hadirkan Akses Reksa Dana Lebih Luas bagi Investor
-
Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan
-
Prudential Syariah Klaim Lindungi 300 Ribu Keluarga di RI
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan