Suara.com - Borok dalam skandal korupsi legendaris pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta paling mencengangkan terungkap; dua mantan Direktur Gas Pertamina yang baru ditahan ternyata nekat membeli LNG impor dari Amerika Serikat yang harganya lebih mahal, tapi barangnya tidak pernah sampai ke Indonesia.
Peran sentral kedua tersangka, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), dipaparkan secara gamblang oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah keduanya resmi mengenakan rompi oranye, Kamis (31/7/2025).
"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan betapa serampangannya proses pembelian ini. Selain membeli gas mahal yang tak pernah tiba, persetujuan diberikan tanpa ada kepastian siapa yang akan membeli LNG tersebut di dalam negeri.
“Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya ‘back to back’ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang di-import tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya,” kata Asep.
Tindakan ini juga disebut melangkahi Kementerian ESDM. Seharusnya, ada rekomendasi dan penetapan kebutuhan impor dari menteri untuk menjaga iklim bisnis migas nasional, terutama saat Indonesia sendiri punya banyak potensi gas seperti di Blok Masela dan Andaman.
Diduga Palsukan Dokumen
Tak hanya itu, kedua tersangka dituding telah melampaui kewenangan mereka dengan cara yang sangat berisiko dan diduga penuh rekayasa.
Baca Juga: Kontrak Buta LNG Rp 192 Triliun: KPK Jebloskan 2 Mantan Direktur Pertamina
KPK menemukan sejumlah dosa lain yang mereka lakukan:
- Membeli tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris: Padahal ini adalah kontrak jangka panjang 20 tahun dengan nilai fantastis, bukan sekadar operasional rutin.
- Diduga memalsukan dokumen: KPK menduga ada pemalsuan dokumen persetujuan direksi untuk memuluskan proyek ini.
- Sengaja tidak melapor ke Komisaris: Keduanya diduga sengaja menyembunyikan rencana dan hasil perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menandatangani kontrak dari pengawasan dewan komisaris.
Penahanan Yenni dan Hari merupakan pengembangan langsung dari kasus yang menjerat mantan bos mereka, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Vonis Karen sendiri telah diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara, menjadi sinyal bagi KPK untuk menyapu bersih semua yang terlibat.
Akibat proyek serampangan ini, negara ditaksir merugi USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun. Kini, kedua mantan direktur itu harus menyusul Karen untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik