Suara.com - Borok dalam skandal korupsi legendaris pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta paling mencengangkan terungkap; dua mantan Direktur Gas Pertamina yang baru ditahan ternyata nekat membeli LNG impor dari Amerika Serikat yang harganya lebih mahal, tapi barangnya tidak pernah sampai ke Indonesia.
Peran sentral kedua tersangka, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), dipaparkan secara gamblang oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah keduanya resmi mengenakan rompi oranye, Kamis (31/7/2025).
"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan betapa serampangannya proses pembelian ini. Selain membeli gas mahal yang tak pernah tiba, persetujuan diberikan tanpa ada kepastian siapa yang akan membeli LNG tersebut di dalam negeri.
“Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya ‘back to back’ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang di-import tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya,” kata Asep.
Tindakan ini juga disebut melangkahi Kementerian ESDM. Seharusnya, ada rekomendasi dan penetapan kebutuhan impor dari menteri untuk menjaga iklim bisnis migas nasional, terutama saat Indonesia sendiri punya banyak potensi gas seperti di Blok Masela dan Andaman.
Diduga Palsukan Dokumen
Tak hanya itu, kedua tersangka dituding telah melampaui kewenangan mereka dengan cara yang sangat berisiko dan diduga penuh rekayasa.
Baca Juga: Kontrak Buta LNG Rp 192 Triliun: KPK Jebloskan 2 Mantan Direktur Pertamina
KPK menemukan sejumlah dosa lain yang mereka lakukan:
- Membeli tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris: Padahal ini adalah kontrak jangka panjang 20 tahun dengan nilai fantastis, bukan sekadar operasional rutin.
- Diduga memalsukan dokumen: KPK menduga ada pemalsuan dokumen persetujuan direksi untuk memuluskan proyek ini.
- Sengaja tidak melapor ke Komisaris: Keduanya diduga sengaja menyembunyikan rencana dan hasil perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menandatangani kontrak dari pengawasan dewan komisaris.
Penahanan Yenni dan Hari merupakan pengembangan langsung dari kasus yang menjerat mantan bos mereka, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Vonis Karen sendiri telah diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara, menjadi sinyal bagi KPK untuk menyapu bersih semua yang terlibat.
Akibat proyek serampangan ini, negara ditaksir merugi USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun. Kini, kedua mantan direktur itu harus menyusul Karen untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!