Suara.com - Di tengah upaya membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol masa depan Indonesia, aparat kepolisian justru mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang mencoreng kawasan konservasi di sekitar wilayah strategis tersebut.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung hampir satu dekade dan ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pertambangan liar itu dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, melansir dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Hasil penelusuran Polri menunjukkan bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, dan didistribusikan melalui jalur laut.
Jalur distribusi melibatkan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Palembang, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih mencengangkan, batu bara hasil tambang ilegal tersebut bahkan dipoles menjadi seolah-olah legal.
Polisi menemukan keterlibatan dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang diduga memberikan dokumen legal untuk pengiriman batu bara dari tambang ilegal tersebut.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka: dua orang berinisial YH dan CH sebagai penjual, serta MH yang berperan sebagai pembeli dan penjual ulang hasil tambang ilegal tersebut.
Baca Juga: Polri Sita 248 Peti Kemas Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Ditahan
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear and clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," tegas Brigjen Nunung.
Kerugian akibat aktivitas tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak ekosistem konservasi yang menjadi bagian penting dari kawasan penyangga IKN.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan pengembangan kasus akan menjerat pelaku-pelaku lainnya.
"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ungkap Nunung.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa kawasan IKN bukan tempat bagi praktik-praktik ilegal, dan bahwa keberlanjutan pembangunan ibu kota baru harus dilindungi dari ancaman ekonomi dan lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026