Suara.com - Kejaksaan mengatakan bahwa penahanan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah tidak lagi berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan Tom Lembong telah dipindahkan meskipun kasusnya belum dinyatakan inkrach.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyamto Reksa Sumarta, menyatakan, jika pemindahan sudah dilakukan sejak adanya vonis hakim.
“Sudah dipindahin (ke) Cipinang. Sejak putus, beberapa hari setelah ada putusan. Beberapa hari setelah putus,” kata Suyamto saat konfirmasi awak media, Kamis (31/7/2025).
Suyamto menilai, penahanan Tom Lembong telah menjadi kewenangan majelis hakim.
Penahanan terhadap Tom Lembong dilakukan sejak dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Di hakim. Kan kalau penahanan persidangan di hakim,” jelasnya.
Penyidik Kejaksaan Agung, sebelumnya menanggapi abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan disebut belum mengetahui hal itu
Baca Juga: Manuver Mengejutkan Prabowo Bikin Kejagung Kaget, Kapuspenkum: Saya Baru Tahu dari Anda!
“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Ia juga mengungkapkan, sampai malam ini keberadaan Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses banding pun dipastikannya masih berjalan.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ungkapnya.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang yang menghentikan proses hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada kliennya.
Ari terdengar terkejut dan mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Divonis karena 'Kapitalis', Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?
-
Berapa Total Kekayaan Dennie Arsan Fatrika? Ketua Majelis Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong!
-
Detik-detik Krusial Hadapi Sidang Vonis, Hasto PDIP Ogah Bernasib seperti Tom Lembong
-
Kehamilan Erika Carlina Viral, Isu Tambang Ilegal IKN Jadi Terlupakan?
-
Anies Baswedan Sorot Penegakan Hukum: Tom Lembong Korban Kriminalisasi, Saya Alami Sendiri!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi