Suara.com - Sebuah langkah politik besar dilaporkan akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
Kabar yang beredar kencang menyebut Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan amnesti kepada politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk eks Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong.
Wacana ini sontak menjadi sorotan dan menuai pujian dari berbagai pihak, salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Melalui unggahan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter), Mahfud MD menyebut langkah tersebut sebagai sebuah terobosan strategis untuk memulihkan marwah penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini adalah sinyal kuat untuk menghentikan praktik hukum yang dijadikan alat sandera politik.
Dalam cuitannya pada Jumat (1/8/2025), Mahfud MD memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Presiden Prabowo.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong. Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden," tulis Mahfud MD dalam unggahannya.
Pernyataan Mahfud ini seolah mengonfirmasi bahwa kasus hukum yang selama ini menjerat Hasto dan Tom Lembong sarat dengan muatan politis.
Dengan adanya intervensi Presiden melalui hak prerogatifnya, praktik semacam ini diharapkan tidak akan terulang lagi di masa depan.
Memutus Rantai Kriminalisasi?
Baca Juga: Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
Langkah Prabowo ini dinilai banyak kalangan sebagai upaya rekonsiliasi nasional pasca-kontestasi politik yang panas. Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan kasus.
Di sisi lain, Tom Lembong, yang dikenal vokal sebagai bagian dari tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga tak luput dari sorotan hukum. Banyak pihak yang menganggap kasus yang menimpa kedua tokoh ini sebagai bentuk kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya.
Pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Prabowo dapat diartikan sebagai "hadiah" perdamaian sekaligus penegasan bahwa pemerintahannya ingin memulai lembaran baru tanpa dendam politik.
Beda Amnesti dan Abolisi
Meskipun sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden di bidang yudisial, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan mendasar.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Artinya, perbuatannya dianggap tidak pernah terjadi.
Sementara itu, Abolisi adalah penghapusan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan. Abolisi menghentikan proses penuntutan hukum sebelum adanya putusan pengadilan. Presiden berhak memberikan abolisi setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika Keppres ini benar-benar terbit, maka Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dapat segera menghirup udara bebas dan terlepas dari jerat hukum yang selama ini membayangi mereka. Langkah ini akan menjadi pertaruhan besar bagi citra Presiden Prabowo Subianto di mata publik, apakah sebagai negarawan yang merangkul semua pihak atau hanya manuver politik biasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak