Suara.com - Presiden Prabowo Subianto berikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun amnesti ini ada berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Menurut Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico Hakim kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.
Chico sendiri menyambut baik amnesti ini karena menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
Selain itu pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.
“Kami bersyukur Pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico.
Terkait anggapan bahwa Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini menurut Chico hal ini tidak benar.
“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Ini Reaksi KPK
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidana termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
-
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas
-
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan