Suara.com - Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu babak baru. Pihak kuasa hukum Tom Lembong dengan tegas menyatakan bahwa langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung otomatis gugur. Namun, Kejaksaan Agung justru memberikan sinyal perlawanan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum, termasuk upaya banding dari jaksa menjadi tidak relevan lagi.
Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa abolisi yang diterima kliennya secara hukum mengesampingkan seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.
“Iya, otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur," tegas Ari, Jumat (1/8/2025).
Ia juga kembali menegaskan bahwa penerimaan abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah. Sebaliknya, ini adalah bukti bahwa kliennya memang tidak melakukan kesalahan.
"Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya pak Tom dalam posisi ini,” jelasnya.
Kejagung Ngotot Jalan Terus, Tunggu Perintah
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya belum mau menyerah begitu saja. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap fokus pada proses banding yang sudah diajukan.
“Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu (abolisi), nanti kita pelajari,” ungkap Anang, mengisyaratkan bahwa proses hukum di internal kejaksaan masih berjalan.
Baca Juga: Prabowo Selamatkan Hasto dan Tom Lembong: Mahfud MD Sebut Era Hukum Jadi Alat Politik Berakhir?
Sikap ini menciptakan potensi "adu kuat" hukum antara Istana dan Kejaksaan Agung.
Saat disinggung soal adanya kalkulasi politik di balik abolisi ini, Ari Yusuf Amir menolak berkomentar. Namun, ia menyebut bahwa keputusan ini tidak lepas dari besarnya dukungan publik.
“Kalau hitung-hitungan politiknya kita tidak punya kompetensi untuk menilai itu ya. Itu silakan ke para politisi,” ucapnya.
“Tapi paling tidak, peristiwa ini terjadi karena dukungan masyarakat, begitu besarnya dukungan masyarakat yang memperhatikan kasusnya Tom Lembong.”
Menurutnya, kasus ini bisa menimpa siapa saja, sehingga ia berharap momen ini menjadi pemicu untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia.
"Walaupun pak Tom Lembong masalahnya sudah selesai, tapi pembenahan dan perbaikan di proses penegakan hukum ini harus tetap berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan disetujuinya abolisi, nasib hukum Tom Lembong yang sebelumnya di ujung tanduk kini berbalik 180 derajat, meskipun masih menyisakan perdebatan prosedural dengan pihak kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga