Suara.com - Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha turut merespon keputusan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus suap yang telah divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Praswad menilai bahwa pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bentuk impunitas terhadap pelaku korupsi.
"Menyelesaikan perkara korupsi Hasto Kristiyanto melalui jalur amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor," kata Praswad lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Jumat (1/8/2025).
Dia memandang bahwa pemberian amnesti kepada Hasto masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi. Dalam kasus Hasto amnesti seolah diberikan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan meminta persetujuan DPR dan dilaksanakan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana.
"Namun substansinya justru menggunakan amnesti untuk membebaskan koruptor," kata Praswad.
Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan Presiden Prabowo bisa dituduh melakukan perbuatan tercelah.
"Kekhawatiran kami Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Hal ini merupakan pelanggaran serius atas sumpah jabatan Presiden di dalam konstitusi," kata Praswad.
Diketahui, usulan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto telah disetujui oleh DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?
Pernyataan itu disampaikan Sufmi usai DPR menggelar rapat bareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," beber Dasco.
Berita Terkait
-
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?
-
Judi Politik Prabowo: Rangkul Lawan Lewat Amnesti, tapi Pertaruhkan Komitmen Anti-Korupsi
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
-
Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!
-
Terkuak Kejanggalan di Balik Kasus Diplomat Arya Daru,Akun NSA-RI Ungkap Pesan: "Aku Dibungkam"
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi