Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Keputusan yang telah disetujui oleh DPR itu menjadi sorotan utama, memicu diskusi tentang makna, sejarah, dan implikasi dari kedua instrumen hukum tersebut.
Langkah itu, menurut pemerintah, diambil demi "merajut kembali persaudaraan anak bangsa" dan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan kemerdekaan.
Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti? Dan bagaimana konteks historisnya di Indonesia?
Membedah Abolisi dan Amnesti: Dua Hak Prerogatif Presiden
Meski sering disebut bersamaan, abolisi dan amnesti memiliki tujuan dan akibat hukum yang berbeda.
Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang dalam praktiknya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Abolisi: Menghentikan Proses Hukum
Abolisi adalah wewenang untuk menghapuskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.
Baca Juga: Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Jika seseorang berstatus tersangka, dengan abolisi, penuntutannya dihentikan dan kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus Tom Lembong, yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi impor gula, pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.
- Amnesti: Pengampunan Atas Tindak Pidana
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu yang diberikan oleh kepala negara.
Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses, amnesti menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.
Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, menerima amnesti bersama 1.115 narapidana lainnya sebagai bentuk pengampunan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tren Office Shoes Masa Kini: Ketika Kenyamanan Jadi Prioritas Pekerja Urban
-
Review Island Storm: Buku Anak Paling Puitis untuk Kenalkan, Bukan Ditakuti, pada Badai
-
Bebas dari Kesepian, 3 Shio Ini Diprediksi Hoki dan Bersinar Sepanjang 3-9 Agustus 2026
-
Pesan Jokowi ke Kader PSI: Jangan Dikit-Dikit ke Solo
-
Kisah Inspiratif Dr. Timothy Astandu, Tuntas Jelajahi 197 Negara Berdaulat di Dunia
-
Membaca Buku Barat vs Lokal: Benarkah Karya Penulis Indonesia Selalu Subjektif?
-
Mimi OH MY GIRL Siap Debut Solo, Tunjukkan Warna Musik Lewat Single Perdana
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Akhir Pekan Tetap Menarik!
-
Bantu Ekonomi Negara, Tapi Hilirisasi Industri Agro Masih Minim
-
Pilihan Ban Baru Buat Pengguna Fortuner hingga Pajero Sport dari Accelera Omikron Rugged Terrain