Singkatnya, abolisi menghentikan penuntutan, sementara amnesti memberikan pengampunan atas kejahatan yang telah terjadi.
Jejak Sejarah Abolisi dan Amnesti di Indonesia
Pemberian abolisi dan amnesti bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sejak era Presiden Soekarno, hak prerogatif ini telah beberapa kali digunakan, seringkali dengan pertimbangan politik dan kemanusiaan.
Beberapa contoh pemberian abolisi dan amnesti yang pernah terjadi:
- Era Soeharto: Memberikan abolisi kepada ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur pada tahun 1977.
- Era B.J. Habibie: Memberikan abolisi dan amnesti kepada aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pada tahun 1998.
- Era Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Memberikan amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru, termasuk Budiman Sudjatmiko, dan abolisi untuk beberapa individu lainnya.
- Era Susilo Bambang Yudhoyono: Memberikan amnesti dan abolisi massal kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki pada 2005.
- Era Joko Widodo: Memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada 2019, seorang korban pelecehan seksual yang terjerat UU ITE, menandai pertama kalinya amnesti diberikan untuk kasus non-politik.
Baca Juga: Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Selain Tom Lembong dan Hasto, amnesti juga diberikan kepada enam warga Papua yang terlibat kasus makar tanpa senjata serta narapidana lain dengan pertimbangan usia lanjut atau kondisi kesehatan.
Pemberian abolisi dan amnesti ini tentu memicu beragam pandangan.
Namun, langkat tersebut menjadi bukti konkret dari wewenang Presiden dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk tujuan persatuan dan kepentingan negara yang lebih besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular