Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong adalah buah dari perjuangan dan suara kritis publik.
Menurutnya, keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini membuktikan bahwa jeritan hati masyarakat yang menginginkan hukum bebas dari intervensi politik akhirnya membuahkan hasil.
"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil," ujar Mahfud dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (1/8/2025).
Mahfud secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada berbagai elemen masyarakat yang telah vokal menyuarakan keadilan dalam kedua kasus tersebut.
Ia memandang langkah Presiden sebagai respons langsung terhadap opini publik yang telah lama merasakan adanya nuansa politik yang kental di balik proses hukum yang menjerat Hasto dan Tom Lembong.
"Selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae (sahabat pengadilan), dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum," kata Mahfud.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif dari kelompok-kelompok inilah yang menjaga marwah hukum dan memastikan suara keadilan tetap terdengar.
Menurut Mahfud, public common sense atau akal sehat publik telah benar dalam menilai bahwa kasus-kasus ini tidak murni persoalan hukum, melainkan sarat dengan muatan politis yang tidak boleh terulang lagi.
Pakar hukum tata negara ini berharap agar momentum ini menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang lebih lurus di masa depan.
Baca Juga: Prabowo Ajukan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Alasannya
Ia mendorong Presiden Prabowo untuk terus menjaga semangat dalam menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang sesungguhnya, di mana hukum tidak lagi menjadi alat pesanan atau intervensi politik.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang merupakan bagian dari amnesti yang diberikan kepada 1.116 narapidana lainnya.
Abolisi akan menghentikan proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong, sedangkan amnesti akan menghapus segala akibat pidana yang telah dijatuhkan kepada Hasto.
Berita Terkait
-
Prabowo Ajukan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Alasannya
-
Megawati Jadi Ketum PDIP Lagi, Bagaimana Peluang Hasto Sebagai Sekjen Usai Dapat Pengampunan?
-
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Memahami Putusan Prabowo Lebih Jauh
-
Amnesti Hasto, Tiket Emas PDIP ke Kabinet, Awal Keretakan Prabowo - Jokowi
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka