Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8). Kebebasan ini didapatkan setelah ia menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak konstitusional kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istri, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia menyampaikan bahwa pemberian abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujar Tom Lembong.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa keputusan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Tom Lembong menyatakan bahwa ia akan menghormati semua pandangan tersebut, karena sejak awal ia pun merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.
Setelah bebas, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak akan melupakan orang-orang lain yang kurang beruntung, yang tidak mendapat sorotan dan perlindungan seperti dirinya. Ia ingin menjadikan kemerdekaannya ini sebagai awal dari sebuah tanggung jawab.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tegasnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap terbukti bersalah karena diduga merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindakan korupsi yang dilakukannya, antara lain, menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. Kini, dengan adanya abolisi dari Presiden, Tom Lembong bebas dan berjanji untuk mengambil peran baru dalam mengawal keadilan di Indonesia.
Baca Juga: Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, Eks Bos PPATK Ungkap 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor
Berita Terkait
-
Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
-
Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
-
4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
-
Gestur 'Tanpa Borgol' dan Mawar Putih: Simbolisme di Balik Detik-Detik Kebebasan Tom Lembong
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta