Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8). Kebebasan ini didapatkan setelah ia menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak konstitusional kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istri, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia menyampaikan bahwa pemberian abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujar Tom Lembong.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa keputusan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Tom Lembong menyatakan bahwa ia akan menghormati semua pandangan tersebut, karena sejak awal ia pun merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.
Setelah bebas, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak akan melupakan orang-orang lain yang kurang beruntung, yang tidak mendapat sorotan dan perlindungan seperti dirinya. Ia ingin menjadikan kemerdekaannya ini sebagai awal dari sebuah tanggung jawab.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tegasnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap terbukti bersalah karena diduga merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindakan korupsi yang dilakukannya, antara lain, menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. Kini, dengan adanya abolisi dari Presiden, Tom Lembong bebas dan berjanji untuk mengambil peran baru dalam mengawal keadilan di Indonesia.
Baca Juga: Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, Eks Bos PPATK Ungkap 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor
Berita Terkait
-
Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
-
Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
-
4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
-
Gestur 'Tanpa Borgol' dan Mawar Putih: Simbolisme di Balik Detik-Detik Kebebasan Tom Lembong
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta