Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8). Kebebasan ini didapatkan setelah ia menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak konstitusional kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istri, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia menyampaikan bahwa pemberian abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujar Tom Lembong.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa keputusan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Tom Lembong menyatakan bahwa ia akan menghormati semua pandangan tersebut, karena sejak awal ia pun merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.
Setelah bebas, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak akan melupakan orang-orang lain yang kurang beruntung, yang tidak mendapat sorotan dan perlindungan seperti dirinya. Ia ingin menjadikan kemerdekaannya ini sebagai awal dari sebuah tanggung jawab.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tegasnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap terbukti bersalah karena diduga merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindakan korupsi yang dilakukannya, antara lain, menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. Kini, dengan adanya abolisi dari Presiden, Tom Lembong bebas dan berjanji untuk mengambil peran baru dalam mengawal keadilan di Indonesia.
Baca Juga: Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, Eks Bos PPATK Ungkap 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor
Berita Terkait
-
Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
-
Potret Sukacita Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Senyum Bahagia Tom Lembong saat Bebas dari LP Cipinang
-
4 Fakta 'Sakti' Keppres Abolisi Tom Lembong
-
Gestur 'Tanpa Borgol' dan Mawar Putih: Simbolisme di Balik Detik-Detik Kebebasan Tom Lembong
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat